Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengungkapkan, proses hukum atas kasus Ferdy Sambo saat ini sedang berjalan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 28 Agustus 2022, dalam kunjungan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Puan mengungkapkan, dirinya percaya atas kerja Polri yang nantinya dapat memberikan keputusan yang terbaik demi asas keadilan.
"Kan proses hukum sudah berjalan, jadi kita percaya Polri bisa memberikan keputusan yang terbaik, dan bisa memberikan kepercayaan terhadap masyarakat," ungkap Puan saat mengunjungi kantor DPD PDI P NTB, Sabtu (27/8/2022)
Ditegaskan Puan, sejauh ini dirinya percaya bahwa kasus tersebut dapat diungkap dan diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya.
"Bahwa apa yang dilakukan adalah transparan, terbuka, dan membuat masyarakat percaya akan kapasitas dari Polri," kata Puan.
Sebelumnya, Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 28 Agustus 2022,Putri Candrawathi (PC), istri Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan pertama sebagai satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemeriksaan PC berlangsung di Bareskrim Polri, Markas Besar Polri, Jumat (26/8/2022), dari pukul 11.00 WIB hingga 23.40 WIB.
Ada 80 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada PC selama 12 jam pemeriksaan.
Bersikukuh Alami Pelecehan oleh Brigadir J
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengatakan kalau dirinya mengalami pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Pengakuan Putri sebagai tindak asusila tersebut kemudian dicatat oleh penyidik saat BAP.
"Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. Itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dinihari.
Arman mengatakan, PC secara konsisten mengaku kepada penyidik sebagai korban tindakan asusila yang dilakukan Brigadir J.
Menjelaskan Kronologi di Magelang
Menurut Arman, keterangan Putri pun telah dicatat penyidik dalam BAP, termasuk terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Bantah Terlibat dalam Pembunuhan Berencana
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Putri juga tetap mengatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual dan tidak terlibat pembunuhan berencana.
Arman mengatakan, nantinya saat di persidangan, bukti-bukti akan disampaikan.
"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Pemeriksaan Dihentikan Sementara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap PC dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap PC akan dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Putri Candrawathi Belum Ditahan
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Polri belum menahan PC.
Dedi menyatakan, pihak Polri sejauh ini belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.
Namun, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," katanya.
Menurut penjelasan Dedi, dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka pihaknya belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," kata Dedi.
(*)