Find Us On Social Media :

'Jaksa Harus Hati-hati', Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Sang Pengacara Soroti Keterangan Saksi

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

GridHot.ID - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dalam proses penyelidikan.

Diketahui, mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dilansir dari TribunStyle.com, pengacara Hotman Paris rupanya aktif menyoroti kasus yang menimpa Ferdy Sambo.

Hotman Paris menyebut suami Putri Candrawathi itu bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati dengan beberapa alasan.

Mulanya, Hotman Paris menuturkan kesaksian dari saksi kasus kematian Brigadir J.

Terkait kesaksian Putri Chandrawathi yang mengadu ke Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan oleh Brigadir J, menurut Hotman Paris, dapat sangat mempengaruhi.

Pasalnya saksi mengaku jika saat itu Ferdy Sambo menangis setelah mendengar cerita dari sang istri.

"Saya baru dengar katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang SI jenderal itu (Ferdy Sambo), suaminya langsung menangis," ucap Hotman Paris dalam acara bersama Rafii Ahmad dan Irfan Hakim, dikutip pada Minggu, (28/8/2022).

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

"Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana," beber Hotman Paris.

Baca Juga: Sebut Nyonya Jenderal Bintang Dua Tak Bodoh soal Hukum, Aktivis Perempuan Ini Heran Putri Candrawathi Nihil Empati pada Ibunda Brigadir J: Mana Tanggungjawabmu