GridHot.ID - Angin segar untuk para pekerja Indonesia, subsidi gaji 2022 dikabarkan segera cair.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan, pekerja yang menerima subsidi gaji ialah pekerja yang mengantongi upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Adapun jumlah subsidi gaji yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.
"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000," katanya melalui keterangan pers, Senin (29/8/2022).
Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kemeterian Ketenagakerjaan.
Sri Mulnyani pun berharap agar kementerian Keuangan segera menggodok petunjuk teknis (junkis) penyalurannya.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya," ucap Sri Mulyani.
"Sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," tandasnya.
Tahapan pencairan subsidi gaji 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 syarat yang harus dipenuhi terdiri dari:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek);
3. Mengantongi gaji Rp3,5 juta;
4. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Belum terima bansos dari pemerintah dalam bentuk apapun.
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, calon penerima kemudian akan melalui tahapan proses pencairan.
BSU 2022 sudah dinyatakan cair apabila sudah melalui satu demi satu dari 5 tahapan proses pencairan subsidi upah 2022:
1. Mengajukan dan merevisi anggaran dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu);
2. Verifikasi data tenaga kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan (Syarat Mutlak bagi penerima);
3. Validasi data oleh Kemnaker;
4. Proses penyaluran BSU 2022 dimulai;
Penyaluran akan dilakukan melalui bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN. Sedangkan khusus untuk Provinsi Aceh, BSU akan disalurkan melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
5. Pencairan BSU 2022. (*)