Gridhot.ID - Jelang pendaftaran PPPK Guru 2022, sudahkah Anda belajar soal kompetensi untuk seleksi?
Diketahui, pada rekrutmen PPPK Guru 2022 terdapat dua kategori pelamar yakni prioritas dan umum.
Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Pelamar prioritas II
- THK-II
Pelamar prioritas III
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum PPPK Guru 2022 berbeda dengan pelamar prioritas.
Sebab untuk pelamar prioritas sudah tidak perlu menjalani tes kembali pada PPPK Guru 2022.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas II dan III yaitu dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Sedangkan seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun lalu.