Find Us On Social Media :

Satu Indonesia Tertipu Semua? Mantan Pengacara Bharada E Bongkar Kabar Mengejutkan, Deolipa Yumara: Justru Sebaliknya, Kuat Membopong Putri Tapi Diketahui Brigadir J

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Vera Simanjuntak

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus menjadi sorotan perbincangan publik.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 30 Agustus 2022, -pasalnya kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum juga usai terkuak.

Ditengah ramainya kasus pembunuhan Brigadir J, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap kasus tersebut bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.

Taufan Damanik menyebut jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.

Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Taufan Damanik memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).

Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Brigadir J Sebut Maaf Bisa Meringankan Hukuman, Martin Simanjuntak: Bobotnya Besar di Persidangan

Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.