Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim, Komnas HAM Minta Sambo CS Perankan Skenario Detik-detik Eksekusi Korban

Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:25
Kolase TribunJakarta.com

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, (Inset) Brigadir Yosua semasa hidup

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Agustus 2022, adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Setelah diterima, tim di Kejagung langsung melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu.

"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pertanda Akan Dapatkan Pekerjaaan atau Rezeki Tak Terduga, Inilah Arti Kedutan di Lutut Kiri Menurut Primbon Jawa

Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 30 Agustus 2022, rencana rekonstruksi kasus pembunuhanberencana BrigadirJ akan dilaksanakan hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen FerdySambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, akan dihadiri lima tersangka kasus tewasnya BrigadirJ yakni Irjen FerdySambo, PutriCandrawathi, BharadaE, Bripka Ricky Rizal, dan KuatMaruf.

Diketahui sebelumnya, terdapat opsi Bharada E untuk tidak menghadiri rekonstruksi tersebut, dan perannya dapat digantikan oleh pemeran lainnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Nasional ( Komnas HAM) mengungkapkan Bharada E tidak perlu ada pemeran pengganti untuk melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Aliando Syarief Akui Dipaksa Kerja Sampai Idap Gangguan Mental, Sang Aktor Ceritakan Detail Tindak Kriminal yang Diterimanya: Manipulasinya Lebih ke Psikis

Dan akan digelar di dua tempat, yakni di rumah pibadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Rencananya, ke lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Dalam proses rekonstruksi tersebut tersangka diminta untuk memperagakan langsung detik-detik perencanaan pembunuhan hingga penembakan Brigadir J.

Terkait hal tersebut Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran soal keselamatan para tersangka, terlebih keberadaan Bharada E.

"Karena di situ pasti ada pendampingan, penjagaan yang sangat ketat sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan, misalkan ada tersangka tertentu yang khawatir ragu-ragu menyampaikan apa yang dia ketahui atau yang dia lakukan, penjagaan dari pihak kepolisian pasti baik," ungkapnya dikuip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Menurut Komnas HAM kehadiran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J akan membuat konstruksi hukum semakin jelas.

Komnas HAM pun berpendapat tersangka, khususnya Bharada E tak perlu memerlukan pemeran pengganti saat rekonstruksi.

"Saya kira lebih bagus mereka yang memerankan sendiri, namun catatannya agar polisi yang paling bawah jabatannya itu dia merasa nyaman jadi termasuk penjagaan dan kepastian keselamatan yang itu harus diyakinkan pada pihak ini," katanya lagi.

Baca Juga: Bakal Dilimpahi Jodoh dan Rezeki Nomplok, Inilah 5 Arti Kedutan Area Telapak Tangan Kiri Menurut Primbon Jawa

Terlebih juga Bharada E bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Ferdy Sambo Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Soal pemecatan tersebut dianggap sudah tepat.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Ferdy Sambo patut dihukum maksimal.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (28/8/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com