Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri, Sosok Ini Pertanyakan Putri Candrawathi yang Tak Kunjung Ditahan: di Mata Hukum, Tersangka Diberikan Hak dan Perlakukan Sama dengan yang Lain...

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:13
Youtube Kompas TV dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Gridhot.ID - Putri Candrawathi diketahui masih belum ditahan hingga kini.

Padahal, Putri Candrawathi diketahui sudah menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Putri juga akan dihadirkan bersama empat tersangka lainnya untuk melakukan rekonstruksi di TKP tempat Brigadir J meregang nyawa.

Hal ini mengundang pertayaan berbagai pihak terkait alasan polisi masih enggan untuk menahan Putri Candrawathi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menduga, pengaruh Irjen Ferdy Sambo masih kuat di institusi Polri.

Ini tampak dari belum ditahannya istri Sambo, Putri Candrawathi, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.

Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.

Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.

Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Tempat Ini, Pengacara Minta Tersangka Diborgol Terkecuali Sosok Berikut

"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang. B

Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif.

Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.

Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.

"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Di awal penetapannya sebagai tersangka, polisi tak menahan Putri karena istri Sambo itu disebut sedang sakit.

Namun, Putri hingga kini belum juga ditahan kendati kondisinya sudah dinyatakan sehat.

Adapun selain Putri, empat tersangka lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews