Kini Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dulu Orang Penting di Kasus Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Ini Perannya Bersama Brigjen Krishna Murti

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:25
GridHits.ID

Ia membantu atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus panas ini.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kasus Irjen Sambo sampai saat ini masih menjadi sorotan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Gridhits.ID, 29 Agustus 2022, usai dipecat dari kepolisian dalam sidang etik, Ferdy Sambo juga menunggu vonis hukuman berat atas kasusnya.

Sebab, ia menjadi dalang terhadapkasus pembunuhan Brigadir J.

Nah, gara-gara hal itum keterlibatan Ferdy Sambo dalam berbagai kasus pun ikut diungkap.

Salah satunya adalah kasus kopi sianida yang sempat viral beberapa tahun silam.

Penyidik saat itu adalah Ferdy Sambo yangmasih menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ia membantu atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus panas ini.

Gara-gara prestasinya dalam mengungkap kasus ini, karir Sambo pun melesat.

Pangkatnya bahkan naik dua tingkat yaitu Irjen, melebihi atasannya dulu, Krishna Murti.

Baca Juga: Lima Berkas Perkara Selesai Dikirim, Kini Ferdy Sambo Bersama Putri Candrawathi Bakal Jalani Rekonstruksi, Ayah Brigadir J: Perlu Kita Cermati Besok

Nah, ada banyak misteri yang menjadi sorotan dalam kasus itu.

Salah satunya adalah robeknya celana Jessica sekaligus misteri bau ikan teri yang muncul.

Masalah celana itu diungkap oleh salah satu hakimsaat menyidang Jessica.

Hakim bernamaBinsar Gultom mencecar Jessica Kumala Wongso soal celana yang ia gunakan saat bertemu Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia 6 Januari 2016 silam.
Kala itu,hakim Binsar meminta rekaman CCTV diputar kembali, untuk memperlihatkan gambar celana sobek.

"Pertanyaan kami saudara ga tau kapan sobeknya. Tapi perlu dicatat pertimbangan kami.

Seorang gadis seperti Jessica kalau mau bepergian, pastilah akan mengecek, ada nggak sobek, kalau dilihat orang malu dong.

Ini beneran sobek alami, atau sengaja disobek, seperti dikatakan pembantu disobek 15 cm, jujur," kata Binsar kepada Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

"Jujur yang mulia, kata-kata silet itu saya tidak mengerti. Waktu saya pergi ke restoran, celana saya nggak sobek, kalau sobek saya enggak pakai," jawab Jessica.

Baca Juga: Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan, Bank Sinarmas Syariah Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Hakim Binsar lalu bertanya apa alasan Jessica meminta pembantunya membuang celana tersebut. Bahkan setelah dibuang celana itu menghilang.

"Di Australi saya biasa kasih baju, tapi yang layak pakai. Kalau sobek saya buang. Layak pakai bosen saya sumbangkan," kata Jessica.

"Ya itu di Australia, anehnya. Di tong sampah dibaca BAP, nggak ada. Berarti itu sangat penting sepertinya, ada yang melenyapkan?" kata Hakim Binsar.

"Pembantu saya bilang, 'non calananya robek', 'oh yaudah buang aja'. Saya nggak kepikir ada kasus ini, lalu celana saya dicari," kata Jessica.

"Lalu dikatakan pembantu itu (celana) basah kuyup (lalu) dimasukan ke plastik. Saat dia mau buang itu katanya bau, bau ikan teri?" tanya Hakim Binsar.

"Saya enggak tahu," jawab Jessica.

"Ada sebelum dari sana saudara masukkan sesuatu, di kantongnya itu. Bau pakaian seorang gadis, saya kira kalau hanya satu atau dua hari nggak seperti itu baunya," kata Hakim Binsar.

"Karena saya tidak tahu dan itu kantongnya ketat sekali. Saya nggak bisa taro apa-apa," kata Jessica.

"Itu menurut pembantu saudara, tapi sayang, tidak bisa dihadirkan oleh JPU," kata Hakim Binsar.

Baca Juga: Pertanda Akan Dapatkan Pekerjaaan atau Rezeki Tak Terduga, Inilah Arti Kedutan di Lutut Kiri Menurut Primbon Jawa

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 30 Agustus 2022, diberitakan terkini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, sudah tiba lebih dulu di lokasi rekonstruksi pembunuhan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam perjalanan dari Mako Brimob menuju lokasi rekonstruksi yakni rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga tersangka memang berada di rumah pribadi di Saguling.

"Saat ini FS sudah tiba di lokasi. Sementara tersangka lainnya dalam perjalanan menuju ke sini," kata Dedi, seperti ditayangkan di Polri TV, Selasa.

Dedi mengatakan saat ini juga sudah tiba perwakilan Kompolnas dan Komnas HAM.

"Juga rekonstruksi akan dihadiri 10 jaksa serta para pengacara tersangka. Sebentar lagi akan kita lakukan rekonstruksi jika tersangka lain tiba," katanya.

Menurut Dedi dalam rekonstruksi rencananya akan ada 78 adegan yang diperagakan tersangka.

Mulai dari kejadian di Magelang, di rumah pribadi di Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga.

Sebelumnya sebanyak 140 personel Brimob dikerahkan dalam mengamankan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua lokasi yakni di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) pukul 10.00.

Baca Juga: Berhasil Geser Posisi Ariel NOAH? Luna Maya Diam-diam Dapat Buket Bunga Mawar Berisi Pesan Romantis dari Sosok Aktor Tampan Ini, Emoji Love Bikin Salfok

Para personel Brimob yang sebagian bersenjata lengkap itu tampak berjaga dan melakukan pengamanan di dua rumah yang akan dilakukan rekonstruksi.

Demikian diungkapkan dalam tayangan live streaming di akun YouTube Polri TV, Selasa (30/8/2022) pagi.

Dalam rekonstruksi ini lima tersangka akan dihadirkan.

Jelang rekonstruksi tampak sejumlah penyidik sudah tiba di lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo.

Tampak pula tim dari Inafis dan Puslabfor Polri. Sejumlah awak media tampak mengambil gambar sekitar 50 meter dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

Tiga kendaraan taktis sudah terparkir di depan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diduga membawa para tersangka atau sebagai bentuk pengamanan.

Selain itu sudah tiba di lokasi, anggota Komnas HAM bersama Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang disusul pengacara para tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan dalam rekonstruksi di dua lokasi tersebut, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, akan mengikuti rekonstruksi.

Baca Juga: Bentuk Tanda Tangan Ferdy Sambo yang Disebut Mirip Organ Vital Pria, Grafolog Ini Sebut Suami Putri Candrawathi Miliki Fantasi Seksual yang Lain dari Biasanya: Di Luar Norma yang Umum

"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus 2022 akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Rekonstruksi bertujuan, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut.

Dengan demikian, berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.

"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujar Dedi.

Selain itu, rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.

"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," terang Dedi.

Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.

Dijadwalkan hadir juga Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekontruksi tersebut. Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.

Menurut Dedi, hal itu sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa seluruh proses kasus pembunuhan Brigadir J harus menjaga transparansi dan objektivitas.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunnewsBogor.com, GridHits.ID