Find Us On Social Media :

'Satu Saksi Malaikat Melawan Empat Saksi Setan', Deolipa Sebut Kebohongan Kasus Brigadir J Dimulai Sejak di Magelang, Eks Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pentingnya Satu Hal Ini Saat Rekonstruksi

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.

GridHot.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada hari Selasa (30/8/2022).

Diketahui, dalam rekonstruksi tersebut, kelima tersangka akan dihadirkan.

Adapun kelima tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Melansir Kompas TV, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan harapan kliennya terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Diharapkan, Bharada E tetap dapat konsisten dalam memberikan keterangan-keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan juga nanti pada saat peragaan bisa lebih mempertajam lagi keterangan yang sudah disampaikan di BAP dengan mengingat lokasi tempat kejadian perkara (TKP) terhadap tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menjadi tersangka saat ini," kata Martin dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa.

"Sehingga nantinya, orang-orang yang melakukan observasi terhadap rekonstruksi mendapatkan catatan yang jelas."

"Saya yakin dan optimis Eliezer hari ini akan memberikan peragakan-peragakan berdasarkan keterangannya dan dengan dipertajam, itu harapan untuk Eliezer."

Tidak hanya kepada Bharada E, Martin juga berharap tersangka lainnya juga dapat memberikan keterangan serta peragakan rekonstruksi terhadap fakta yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Bentuk Tanda Tangan Ferdy Sambo yang Disebut Mirip Organ Vital Pria, Grafolog Ini Sebut Suami Putri Candrawathi Miliki Fantasi Seksual yang Lain dari Biasanya: Di Luar Norma yang Umum

"Harapan saya terhadap tersangka yang lain belum terlambat bagi mereka untuk memberikan keterangan dan juga melakukan peragaan rekonstruksi terhadap fakta-fatkta yang ada," ujarnya.

"Inilah saatnya dalam dugaan peristiwa tindak pidana yang di Indonesia ini diancam dengan pidana maksimal, sekaranglah saatnya mereka menyelamatkan kepala masing-masing."