GridHot.ID - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J menjadi perhatian banyak pihak.
Pada rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima orang tersangka yang di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Kelima tersangka hadir dengan didampingi oleh pengacara masing-masing.
Dilansir dari Kompas.com, rekonstruksi tidak hanya digelar di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Rekontruksi juga digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi tak jauh dari rumah dinas.
Diketahui, rumah pribadi Sambo masih terletak di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, yakni di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Melansir TribunJakarta.com, saat rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo hari ini, Selasa (30/8/2022),ada beberapa hal yang terjadi.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang dipimpin Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi. Sementara Ferdy Sambo terlihat duduk santai di dalam rumahnya.
Kamarudin pun murka dengan larangan tersebut.
Padahal Kamaruddin dan timnya sudah berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang menjadi lokasi rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022).
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut. Lantaran sudah terlanjur kecewa, Kamaruddin pun memutuskan meninggalkan lokasi rekonstruksi.
"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.
Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokoknya'.
Dia pun kemudian mengaku diusir oleh seorang polisi berpangkat Kombes.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.
"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," kata Kamaruddin.
Ferdy Sambo Diambilkan Minum Brimob
Sementara itu, di dalam rumah, Ferdy Sambo yang mengenakan kaus tahanan Bareskrim Polri.
Di salah satu sorotan kamera terlihat Ferdy Sambo duduk di kursi yang ada di salah satu sudut rumahnya.
Ferdy Sambo nampak ditemani oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Tangan Ferdy Sambo diikat tali ties.
Meski begitu, gaya duduk Ferdy Sambo tampak santai.
Dia meletakan kedua tangannya di atas meja.
Sesaat kemudian, seorang Brimob berseragam loreng mendekat ke arah Ferdy Sambo sambil membawakan air mineral untuk dalang pembunuh Brigadir J itu. (*)