Geger Hilangkan Tunjangan Profesi Guru, RUU Sisdiknas 2022 Bakal Terapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Penjelasannya

Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:13
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi sekolah di tengah pandemi Covid-19

Gridhot.ID - RUU Sisdiknas 2022 sempat membuat geger banyak tenaga pengajar.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Tunjangan Profesi Guru diketahui tidak disebutkan sama sekali di RUU Sisdiknas 2022.

Para pengajar pun langsung mengungkapkan protesnya terkait hal tersebut.

Namun Kemendikbud memberikan klarifikasi tersendiri.

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril, dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menilai beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.

Dengan alasan itu, RUU Sisdiknas didesain untuk menggabungkan tiga UU sekaligus yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.

Salah satu usulan yang terkandung dalam RUU Sisdiknas ialah peluasan program wajib belajar dengan perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi wajib belajar 13 tahun. Masa wajib belajar 9 tahun sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas Pasal 34 tahun 2003.

Pemerintah danai wajib belajar sekolah negeri dan swasta

Dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar diusulkan menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar yang dimulai dari prasekolah dan kelas 1-9, dilanjutkan dengan 3 tahun pendidikan menengah.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan Tatap Muka dengan Ferdy Sambo, Begini Penampakan Bharada E Saat Rekonstruksi, Intip Potret Ajudan Suami Putri Candrawathi

Wajib belajar terdiri 10 tahun pada pendidikan dasar berlaku secara nasional mencakup kelas prasekolah (kelas 0) kelas 1-kelas 9.

"Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional," tulis Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Selasa (30/8/2022).

Sementara wajib belajar pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-kelas 12 sebagai perluasan ke pendidikan menengah.

Meski begitu, perluasan masa wajib belajar dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria, untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan dasar sudah memenuhi standar.

Dalam hal ini, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah sesuai kebutuhan secara berkeadilan.

Bila dibadingkan dengan kondisi saat ini, Kemendikbudristek menilai bahwa perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga ingin memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat.

"Sekolah negeri seringkali menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela," terang Kemendikbud dalam paparan RUU Sisdiknas.

Untuk itu, perbaikan yang diusulkan antara lain pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang memenuhi persyaratan.

Di luar komponen wajib belajar, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan