Find Us On Social Media :

Tak Diperbolehkan ke Lokasi, Pengacara Brigadir J Mengaku Diusir Brigjen Pol Andi Rian dari Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak: Ini Pelanggaran Hukum yang Sangat Berat

Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

GridHot.ID - Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, merasa bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan berencana tidak dilakukan secara transparan.

Bahkan ia sempat menyebut bahwa hal ini melanggar HAM.

Seperti dikutip dari KompasTV, Kamaruddin tidak diizinkan masuk.

Kamaruddin akhirnya berkata bahwa ia lebih memilih untuk keluar dari lokasi dan pulang.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.

Mengutip Tribunnews.com, Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.

"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

 Baca Juga: Bongkar Cinta Terlarang Ku'at Maruf dan Putri Candrawathi, Bharada E Ungkap Dugaan Skenario Keji Sang Sopir yang Sengaja Buat Ferdy Sambo Murka Demi Bisa Lenyapkan Nyawa Brigadir J yang Tahu Segalanya