Find Us On Social Media :

Kadiv Humas Polri Bocorkan Siapa Saja yang Bisa Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak Tak Diperbolehkan ke Lokasi Kejadian

Ferdy Sambo pakai baju tahanan, sempat tersenyum kecil.

GridHot.ID - Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku timnya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui dari Tribunnews.com, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) hari ini.

Rekonstruksi digelar termasuk di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, serta rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di mana di lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.

Terbaru, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membongkar alasan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperkenankan terlibat dalam agenda rekonstruksi.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi tersebut hanya dihadiri oleh tersangka dan saksi yang melihat langsung.

"Tadi sudah disampaikan rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," ujar Dedi Prasetyo ditemui di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Oleh karena itu yang dihadirkan siapa, adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa," lanjutnya.

Selain itu dihadirkan pula Jaksa Penuntut Umum dan Pengawas Eksternal.

"Kemudian ada pengacara. Kemudian ada jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya hadir lengkap dari komnas HAM hadir, kompolnas hadir dan dari LPSK mendampingi langsung seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," lanjutnya.

Dalam rekonstruksi ini sendiri dibagi menjadi dua TKP.

 Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Murka Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Ferdy Sambo Duduk Santai Diambilkan Minum, Inilah Hal-hal yang Terjadi saat Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J