Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Usai menjalani rekonstruksi selama 7,5 jam, Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 31 Agustus 2022, penyidik Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J yang juga istri Ferdy Sambo, hari ini Rabu (31/8/2022).
Putri Candrawathi bakal diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, pihaknya akan mengkonfrontasi keterangan Putri Candrawathi dengan lima saksi.
"Konfrontasi ada lima orang, PC, Susi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard (Bharada E)," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Menurut Andi, konfrontasi terhadap Putri Candrawathi dengan para saksi dan tersangka lain itu berkaitan dengan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Ini semua yang ada di Magelang," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Lebih lanjut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan konfrontasi dilakukan setelah masing-masing tersangka diperiksa dan rekonstruksi dilaksanakan.
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, dan rekonstruksinya ada beberapa poin, tidak semuanya. Kalau konfrontasi itu ada beberapa poin yang tidak sesuai, akan di konfrontasi," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Mitos Arti Kedutan di Area Wajah Menurut Primbon Jawa, Anda Akan Mengalami Hal Ini
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan Jumat pekan lalu.
Karena pertimbangan kondisi kesehatan, pemeriksaan selama 12 jam akhirnya dihentikan sementara.
Kuasa hukum menyebut dalam pemeriksaan Putri Candrawathi tetap konsisten mengaku sebagai korban kekerasan seksual.
Mulai dari peristiwa di Magelang hingga di Rumah Dinas sudah disampaikan kepada penyidik.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 30 Agustus 2022,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari.
"Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Surya.
Baca Juga: Pertanda Akan Dapat Sanjungan hingga Naik Jabatan, Inilah Arti Kedutan di Dagu Menurut Primbon Jawa
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi menyebut Putri diduga terlibat dalam pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Sambo meminta kesanggupan bawahannya, Brigadir RIcky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Yosua.
Putri juga disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf pergi ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.
Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.
Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
Sebuah lemari berisi jejeran koleksi tas perempuan di dalam rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling terlihat dalam proses rekonstruksi.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.
(*)