Gridhot.ID - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J baru saja berlangsung.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nampak hadir dalam momen tersebut.
Namun hanya Putri yang tidak memakai baju tahanan di rekonstruksi.
Pasalnya, Putri memang belum ditahan pihak kepolisian meski statusnya sudah menjadi tersangka.
Dikutip Gridhot dari Tribun WOW, pengacara Deolipa Yumara mendesak penyidik Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi.
Dilansir TribunWow.com, mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tersebut menekankan pentingnya penahanan tersebut.
Apalagi mengingat istri Ferdy Sambo itu sudah dipersangkakan langsung dengan pasal pembunuhan berencana.
Menurut Deolipa, selama ini belum pernah ada tersangka dengan pasal pidana berat masih bebas tanpa penahanan.
"Tidak pernah ada dalam sejarah seseorang yang sudah tersangka pembunuhan, berencana apalagi, dan dia terlibat, masih bebas kelayapan," kritik Deolipa dilansir kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/8/2022).
Secara terang-terangan, Deolipa menyebut penyidik Polri gila lantaran berani menanggung risiko dengan melepas Putri.
"Dasar orang gila, yang gila siapa? Maaf, yang gila penyidik, orang sudah tersangka pembunuhan masih aja keliaran. Besok saya minta ditahan itu."
Mempertegas permintaannya, Deolipa mengirim pesan pada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ia bahkan mengancam akan terus bicara blak-blakan pada awak media jika Putri belum juga ditahan.
"Besok, Pak Dirtipidum, saya minta itu Putri ditahan, kalau enggak saya ngoceh-ngoceh nih, besok saya ngoceh-ngoceh di wartawan kalau enggak ditahan si Putri," ancam Deolipa.
Kemudian ia meminta dukungan dari pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
"Didukung enggak Pak Johnson? Putri tahan enggak besok? Setuju enggak?," tanya Deolipa.
"Iya harus ditahan dong, kan itu diskriminasi," sahut Johnson.
Lebih lanjut, Deolipa menekankan bahwa Putri dinyatakan terlibat dengan persangkaan berat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara pada kasus ringan, tersangka akan langsung ditahan agar tak bisa melakukan upaya penghilangan barang bukti.
"Dia sudah terlibat dalam pasal 340 pembunuhan berencana, artinya kalau dia tidak ditahan ini berbahaya," terang Deolipa.
"Orang nipu saja harus ditahan karena takut menghilangkan barang bukti."
(*)