Find Us On Social Media :

Nyawa Brigadir J Sudah Melayang, Putri Candrawathi Justru Cuma Diberi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu oleh Kepolisian, Ini Alasan Bareskrim Kebulkan Permohonan Istri Ferdy Sambo untuk Tidak Ditahan

Putri Candrawathi

GridHot.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J masih menyita banyak perhatian.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga merupakan salah satu tersangka, bisa sedikit lega.

Mengutip tribunnews.com, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah rampung diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) malam.

Diketahui, Putri diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan. Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan. Sebaliknya, pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.

Namun begitu, kata Arman, hanya tersangka Ferdy Sambo saja yang tidak dihadirkan dalam agenda konfrontir pada hari ini. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya dihadirkan.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Satu-satunya yang Tak Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Bikin Geger Saat Tampil di Rekonstruksi Sambil Tenteng Tas Seharga Motor

"Ya konfrontir, semua tersangka kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.