Minta Maaf Tak Mau Jadi Pengacara Ferdy Sambo Meski Sudah Dapat Tawaran, Hotman Paris Bongkar 1 Hal yang Jadi Alasan: Kali Ini Saya Tak Bisa

Jumat, 02 September 2022 | 16:25
Kolase Tribunnews, Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris dan Ferdy Sambo

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengklaim pernah ditawari untuk menjadi kuasa hukum alias pengacara tersangka Ferdy Sambo.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 1 September 2022, Hotman Paris mengatakan bahwa dia tidak dapat menjadi pengacara Ferdy Sambo untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.

“Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa,” kata Hotman Paris, Kamis (1/9/2022), seperti dikutip dari Tribun Medan.

Hotman Paris mengaku punya alasan tertentu menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo.

Namun dia enggan membeberkannya lebih detail.

Hotman Paris hanya menjelaskan bahwa saat itu dia sudah menangani dua kasus yang tengah viral.

"Ada alasan tertentu, terutama di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," jelasnya.

Pengacara 62 tahun itu juga menjelaskan bahwa alasannya menolak untuk menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak berkaitan dengan status tersangka yang sudah ditetapkan kepada polisi bintang dua itu.

Hotman Paris mengatakan bahwa pengacara tidak selalu membela klien yang berada di posisi benar dalam suatu perkara hukum.

Baca Juga: Namanya Minta Dirahasiakan, Pejabat AS Beri Bocoran Rusia Bakal Rekrut Penjahat di Ukraina Jadi Pasukan Perang: Dengan Imbalan Pengampunan dan Kompennsasi Finansial

"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," papar Hotman Paris.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Hotman Paris membantu beberapa kasus yang tengah viral di media sosial, termasuk kasus karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh ibu-ibu pengendara Mercy yang mencuri cokelat.

Selain itu, dia juga melakukan membantu kasus pemukulan perempuan di SPBU yang melibatkan anggota dewan.

Rencananya, Hotman Paris bakal membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu di Bali.

Kasus Ferdy Sambo Rumit

Mantah Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.

"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia bercerita, saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia.

Baca Juga: 10 Syarat Daftar PPPK 2022 dan Jadwal Seleksi P3K yang Sudah Ditunggu-tunggu, Cek Juga Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sandang dua status tersangka

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 2 September 2022, Ferdy Sambo kini menyandang dua status tersangka dari kepolisian dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Pernah Dirayu Ferdy Sambo Tangani Kasus Brigadir J, Hotman Paris Bongkar Alasannya Tolak Mentah-mentah Tawaran Suami Putri Candrawathi

Setelah ditetapkan menjadi tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J, kini Ferdy Sambo juga menjadi tersangka Obstruction of Justice.

Ferdy Sambo menjadi tersangka Obstruction of Justice bersama enam perwira polisi yang lain.

"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kemarin. Kesimpulan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulannya.

Pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunJakarta.com, TribunMedan