GridHot.ID - Anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin, Bripda AP, mendapati hal tak menyenangkan yang dilakukan oleh sang istri.
Istri Bripda AP yang berinisial EP (23) melakukan perselingkuhan dengan pria berinisial MI (24).
EP dan MI bahkan sudah ngamar di sebuah hotel bintang empat.
Dilansir dari Kompas.com, Bripda AP pun menggerebek istrinya dan pria selingkuhannya itu.
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ilir Barat I, Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
"Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin," tutur Roy, Rabu (31/8/2022), dikutip Kompas.com.
Roy menjelaskan, MI, pria selingkuhan EP adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Saat ini, lanjut Roy, pihaknya sedang memeriksa kedua pelaku untuk melengkapi berkasnya.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.
Bripda APtelah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari Tribun Sumsel, Bripda AP mengaku sudah mencurigai sang istri melakukan perselingkuhan sejak lama.
Bribda AP mengatakan istrinya itu kerap keluar rumah tanpa izin dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan.
"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," kata Bripda AP, Rabu (31/8/2022), dilansir Tribun Sumsel.
Namun, kecurigaan tersebut selalu terbantahkan dengan pernyataan istrinya.
"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya," bebernya.
Sejak saat itu, Bripda AP mulai menyelidiki istrinya.
Hingga akhirnya Bripda AP membuntuti sang istri.
Benar saja, Bripda AP mendapati istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain MI (24).
MI diketahui merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dikutip dari Kompas.com.
Penggerebekan itu turut disaksikan anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lain.
"Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tadi tanggal 30 Agustus 2022 saya berhasil," jelasnya.
Dikatakan Bripda AP, dia mengaku kenal dengan pria yang berduaan bersama istrinya.
Menurut Bripda AP, MI adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.
"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan," jelasnya.
"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya. (*)