GridHot.ID - Polri terus bergerak cepat menyelidiki kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lima tersangka itu antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.com, Brigadir J tewas ditembak di kediaman Ferdy Sambo.
Sebelum tewas ditembak itu, ada gerak-gerik Brigadir J yang dinilai ganjil.
Hal itu diutarakan olehKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Brigadir J sempat terlihat seperti orang kebingungan.
Pernyataan Ahmad Taufan Damanik itu berdasarkan dari barang bukti rekaman CCTV.
Pada saat itu, kata Ahmad Taufan Damanik, orang-orang yang baru tiba di rumah dinas bersama Brigadir J langsung masuk ke dalam rumah.
"Dia jalan di depan halaman tuh, ke kiri ke kanan kayak orang bingung gitu," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
"Akhirnya Sambo datang. Yang lain masuk ke dalam rumah, Yosua dia di luar di halaman berdiri," tambahnya.
"Setelah itu, rekaman CCTV menampilkan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, tak lama setelah rombongan Brigadir J tiba," ungkapnya.
Saat masih di luar rumah dinas, Ferdy Sambo yang baru turun dari mobil menjatuhkan pistolnya.
"Kan (pistolnya) ditaruh di pinggangnya, dia turun dari mobil entah gimana jatuh," bebernya.
Kemudian, salah satu ajudan Ferdy Sambo terlihat ingin membantu mengambil pistol yang jatuh itu.
Ferdy Sambo lantas bereaksi agar ajudannya tidak menyentuh pistol tersebut.
"Langsung masuk dia (Sambo) ke dalam rumah. Tidak berapa lama, Yosua enggak kelihatan lagi," imbuh Taufan.
Terungkap dari CCTV di pos satpam
Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, terungkapnya gerak-gerik Brigadir J sebelum tewas itu tak terlepas CCTV yang ada di pos satpam.
CCTV itu merekam bahwa Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Brigadir J masih hidup.
Awalnya, Ahmad Taufan Damanik membeberkan bahwa seluruh kamera CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J dirusak dan diambil oleh oknum polisi yang terlibat menghalangi penyidikan.
"Di dalam rumah TKP, iya CCTV dirusak, diambil, barang bukti digeser-geser, segala macam," bebernya.
Taufan menjelaskan, banyak kamera CCTV yang tidak bisa ditemukan oleh tim khusus (timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, untungnya, kamera CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo ditemukan.
"Sehingga terbantahkan omongan Sambo yang bilang bahwa dia datang setelah Yosua meninggal," tuturnya.
Klaster CCTV
Hingga kini, Polri masih menyelidiki kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television ( CCTV).
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).
Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.
"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Nantinya, puluhan anggota itu akan dibagi menjadi tiga klaster sesuai pelanggarannya yakni pelanggaran berat, pelanggaran sedang hingga pelanggaran ringan.
Baca Juga: Arti Kedutan di Pipi Kanan Bagian Atas Menurut Primbon Jawa, Pertanda Keberuntungan?
"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik nanti dari Pak Karowabprof akan mengklasterkan pelanggaran berat, pelanggaran sedang, pelanggaran ringan, itu nanti akan kita sampaikan," ujarnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. (*)