Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - KRI Kerambit-627 yang merupakan generasi kedua Kapal Cepat Rudal (KCR) Sampari Class hari ini sedang melakulan pemasangan senjata utama yakni, Main Gun 57mm MK3.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan akun Instagram @ptpal_Indonesia, 2 September 2-2022, proses instalasi ini merupakan rangkaian integrasi sistem sensor dan senjata pada KRI Kerambit-627.KRI Kerambit-627 merupakan Kapal Cepat Rudal (KCR) 60m keempat produksi PT PAL Indonesia.
Pada KRI Kerambit-627 dibangun dengan pengembangan teknologi yang semakin modern, yaitu ada penambahan sistem senjata yang lebih terintegrasi serta memiliki stabilitas yang prima.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 9 November 2020, diketahui sebelumnya, KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu (8/11/2020).
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Pa Penerangan Dispen Koarmada I, Letda Mega Patinurjaya disebutkan, pada Minggu pagi pihaknya mendapatkan mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktifitas illegal.
Selanjutnya, KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928.
"Setelah berhasil ditangkap, dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan maupun penggeledahan terhadap muatan, dokumen dan ABK kapal tersebut," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin (9/11/2020) siang.
Hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 itu memuat ikan campuran sekitar 5 ton dengan nakhoda berinisial S serta 5 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar.
Sedangkan PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda berinisial Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar.
"Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia," katanya.
Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT. 69 dengan nakhoda berinisial PK dengan ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
Dalam keterangan tertulis tersebut disebutkan, Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K mengatakan, penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka dilakukan saat KRI Kerambit-627 sedang berpatroli.
"Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya ilegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing," katanya.
Dengan patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, jajaran Koarmada I selalu mengawasi wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati IUU Fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.
"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang dalam pengawalan menuju Lantamal I Belawan untuk selanjutnya didalami dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Pimpinan TNI AL, kata dia, sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan illegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.
Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1).
Kemudian juga Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara.
(*)