Ngaku Diperkosa Sore Hari, Putri Candrawathi Disebut Komisioner Komnas Perempuan Tak Ingin 1 Mobil dengan Brigadir J dalam Perjalanan Pulang: Ia Minta Izin Sambo

Senin, 05 September 2022 | 09:00
(TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Menyeruaknya kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Komnas Perempuan membuat pernyataan mencengangkan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 3 September 2022, pasalnya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo itu berbentuk rudapaksa atau pemerkosaan.

Tak hanya itu, kronologi pada hari H pemerkosaan itu juga dipaparkan sedemikian rupa sejak dini hari hingga malam hari.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang mengungkapkan pengakuan soal pemerkosaan itu pada program News Update Kompas.com pada Jumat (2/9/2022).

Siti Aminah mengatakan, Putri Candrawathi menyamnpaikan pengakuan itu ketika diperiksa pihak Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

Putri candrawathi dan Ferdy Sambo beserta rombongan ajudan berangkat ke Magelang pada 2 Juli 2022.

"Jadi memang di Magelang itu keluarga ini sedang mengantarkan salah satu anaknya untuk sekolah dan akan tinggal dalam waktu sampai 11 Juli, mereka berangkat 2 Juli.

Namun, karena mempersiapkan perlengkapan anaknya seorang diri, Putri Candrawathi mengalami kelelahan.

Alhasil, di Magelang kondisi ibu empat anak itu tidak fit.

Baca Juga: Lie Detector Akan Dipakai dalam Pemeriksaan Putri Candrawathi? Ketua Komnas HAM Sarankan Polisi Pakai Cara Itu untuk Ungkap Kebenaran Sesungguhnya

Kondisi tersebut tergambar ketika reka adegan Putri Candrawathi tertidur di sofa pada 4 Juli 2022 sampai dibopong Brigadir J.

"Namun memang karena Ibu P ini ibu rumah tangga, dia kemudian menyiapkan kelengkapan anak-anaknya itu sendiri dan mengalami kelelahan. Kemudian di Magelang pun ia dalam kondisi tidak fit atau kurang sehat. Termasuk salah satu ia sempat tertidur di sofa itu."

Siti Aminah mengatkan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 sore.

Pada dini harinya, Putri Candrawathi baru saja merayakan hari ulang tahun pernikahannya dengan diberikan kejutan oleh Ferdy Sambo.

Pada pagi harinya, Ferdy Sambo lebih dulu kembali ke Jakarta.

Karena kondisinya yang kurang fit, sepeninggal sang suami ke Jakarta, Putri Candrawathi lebih sering di kamar.

"Ada pesta kejutan dari Pak Sambo kepada Ibu Putri. Pak Sambo di pagi hari pulang subuh, pulang, dan Ibu P karena kondisinya tidak sehat dan juga ada malamnya, ada acara kejutan itu, dia memang lebih banyak di kamar."

"Kekerasan seksualnya berbentuk perkosaan atau persetubuhan itu terjadi di sore hari. Dan inilah yang kemudian benang merah yang ditemukan Komnas HAM juga ada misalnya Kuat bukan skuad ya, itu mengancam J dalam hal itu, Ibu P sedang tidak sehat dan perkosaan yang ia alami ia ditemukan di depan pintu kamar mandi oleh Susi dan kemudian dibantu Kuat untuk masuk kembali ke kamar" papar Siti Amninah.

Kemudian, Putri Candrawathi menelepon Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer yang sedang mengantar anaknya untuk kembali ke rumah.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022, Slip Gaji Pertama Wajib Disiapkan Jika Ingin Melamar Jadi ASN

Saat itu keberanian Putri Candrawathi muncul untuk menceritakan dugaan aksi bejat Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

"Kemudian ia menelepon Brigadir R dan E segera pulang. Setelah itu barulah di malam hari setelah ada dua ajudannya yang lain dia menyampaikan informasi ini ke Sambo tapi tidak detail," ujar Siti Aminah.

Keesokan harinya, Putri Candrawathi dan rombongan pulang ke Jakarta dengan formasi tidak berada satu mobil dengan Brigadir J.

"Dari perjalanan Magelang ke Jakarta Ibu P tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan karena ia memang tidak mau ada satu mobil dengan J dan ia memnang ketika telepon meminta izin kepada Sambo untuk pulang karena ia takut," kata Siti Aminah.

Sesampainya di Jakarta, Putri Candrawahi menyampaikan secara utuh perlakuan Brigadir J dan membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan dan melakukan pembunuhan.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Pernyataan Komnas HAM

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 4 September 2022, soal dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi juga diperkuat pernyataan Komnas HAM terkait laporan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelum menyerahkan laporan hasil pemnyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri, Komnas HAM membacakannya kepada masyarakat melalui awak media.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Sucofindo September 2022, Lulusan D3 Bisa Mendaftar, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, yang menyampaikan soal dugaan kuat adanya kekerasan seksual di Magelang, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) saat Ferdy Sambo tak ada di sisi istrinya di Magelang.

Hari itu juga bertepatan dengan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.

Untuk itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali.

Seperti diketahui, pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sendiri berstatus tersangka.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunJakarta.com