GridHot.ID - Kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi tak lepas dari sorotan publik di media sosial, lantaran ia diduga mendapat keistimewaan.
Hal ini bukan tak beralasan, pasalnya usai ditetapkan menjadi tersangka Putri Candrawathi tak ditahan dengan alasan ‘kemanusiaan’.
Sontak saja berbagai pihak pun ikut mengomentari hingga menyindir istri Ferdy Sambo tersebut, tak terkecuali pengacara Brigadir J, kamaruddin Simanjuntak.
Dilansir dari Tribunmedan.com, menurut Kamaruddin faktanya banyak tahanan wanita yang juga memiliki anak hingga masih mengandung pun tetap ditahan.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang (tahanan) bagus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).
"Tetapi bagaimana dengan wanita wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih dikandungan atau baru lahir gitu? apakah perlakuan yang sama berlaku gak dengan wanita yang lain? ketika tidak berlaku ya itu ketidakadilan itu," bebernya
Kamaruddin merasa tak adil, hingga ia mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan apapun itu alasannya.
Menurutnya, Putri Candrawathi kerap berbohong dalam memberikan keterangan terkait pelecehan seksual yang mengakibatkan Brigadir J dibunuh.
"Karena PC selalu berbohong, saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan. Tapi kalau dia jujur berterus terang menyesali perbuatannya nah boleh-boleh saja (tidak ditahan)," ungkapnya.
Terkait pengakuannya yang dilecehkan oleh Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku trauma dan ketakutan.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan Putri Candrawathi merasa ketakutan dan malu setelah menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudan suaminya.
Karena kejadian pelecehan seksual yang menimpanya itulah, ungkap Andy, Putri Candrawathi bahkan sampai menyalahkan dirinya sendiri.
Kepada Komnas Perempuan, Andy mengatakan, Putri Candrawathi menyampaikan ingin mati setelah kejadian pelecehan itu.
Tak hanya sekali, lanjut Andy, Putri Candrawathi menyampaikan lebih baik mati secara berulang kali.
"(Putri Candrawathi) menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Andy menuturkan usia Putri Candrawathi yang tidak lagi muda hampir menyentuh 50 tahun dan memiliki anak perempuan juga menjadi penyebab yang bersangkutan ketakutan usai menerima perlakuan Brigadir J.
Karena merasa takut dan malu itulah, Andy mengatakan Putri Candrawathi memilih tidak langsung melapor setelah diduga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual tersebut.
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu. Dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," ujar Andy
Selain itu, Andy menambahkan, Putri Candrawathi disebut juga takut akan adanya ancaman dari pelaku.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," ujarnya.
Selain merasa malu dan takut, Andi mengatakan, Putri Candrawathi juga enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi Polri.
Lebih lanjut, Andy mengatakan berkaca pada kasus ini, ternyata relasi kuasa antara atasan dan bawahan tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Selanjutnya, Komnas Perempuan pun merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik. Baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini," ujar Andy.
Laporan dugaan pelecehan seksual
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Mengutip Tribunnews.com, dalam laporannya, Putri menyebutkan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini semula disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh polisi karena terbukti tidak ada tindak pidana.
Laporan itu dibuat karena diduga untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi sebelumnya juga telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Adapun peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi tembak-menembak.
(*)