Find Us On Social Media :

Surat Terbaru Ferdy Sambo Ungkap Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Barang Bukti CCTV di Pos Satpam Rusak, Begini Kata Polisi

Seali Syah mengunggah surat pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Hendra Kurniawan tidak terlibat perusakan DVR CCTV di pos satpam.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -  Ferdy Sambo dikabarkan telah membuat surat pernyataan terbaru, isi surat tersebut menerangkan perihal rusaknya DVR CCTV di pos satpam.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 5 September 2022, surat tersebut diunggah Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, dan viral di media sosial.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ferdy Sambo itu menyebutkan peran dan tugas Brigjen Hendra Kurniawan.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Munculnya surat tersebut langsung ditanggapi secara serius oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo menyebut para terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan.

"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkar, silahkan."

"Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan KompasTV, Sabtu (3/9/2022).

Dedi mengatakan pembuktian nantinya akan diputuskan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya. 

Baca Juga: Diberi Kotak Magasin Pistol untuk Diisi, Detik-detik Bharada E Tembak Brigadir J Sangat Menegangkan, Ferdy Sambo Keluarkan Kata-kata Ini Sebelum Habisi Yosua

"Hakim yang menilai semua berdasarkan fakta persidangan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya," kata Dedi.