Putri Candrawathi Kini Berstatus Tersangka, IPW Desak Polri Segera Tahan Istri Ferdy Sambo: Banyak Wanita Kalangan Bawah Tetap Ditahan

Senin, 05 September 2022 | 17:25
WartaKota

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti Polri yang adil dalam menangani kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang masih belum ditahan meski disorot publik.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena berstatus tersangka.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota 5 September 2022, hal ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang menurun atas kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari keterangan Mabes Polri beberapa waktu lalu, Putri tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih balita.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika Putri tak dilakukan penahanan, maka Polri menunjukkan sikap diskriminatif saat memproses hukum tersangka wanita.

Sebab, beberapa kasus yang melibatkan tersangka wanita dan memiliki anak menyusui, aparat kepolisian tetap menahan.

Misalnya, kasus pelemparan batu ke pabrik rokok di Nusa Tenggara Barat (NTB), ada empat ibu dijadikan tersangka dan dipenjara dengan membawa anaknya karena masih butuh ASI.

"Banyak wanita di dalam kelompok kalangan bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," ucapnya, Senin (5/9/2022).

Teguh pun menangih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal hukum tidak boleh tumpul ke atas.

Sehingga, aparat kepolisian tidak boleh pandang bulu meski Putri adalah istri dari Pejabat Polri bintang dua.

Baca Juga: Diberi Kotak Magasin Pistol untuk Diisi, Detik-detik Bharada E Tembak Brigadir J Sangat Menegangkan, Ferdy Sambo Keluarkan Kata-kata Ini Sebelum Habisi Yosua

Menurut Teguh, Putri Candrawathi sangat layak dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat objektif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kemudian, istri Ferdy Sambo itu juga tidak kooperatif karena memberikan keterangan berbeda dengan saksi ataupun tersangka lainnya.

"Ketidak konsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Teguh.

Sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022) pagi.

Putri dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena ada di lokasi kejadian sebelum, sesaat dan sesudahnya.

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto tidak menjelaskan secara detail alasan penyidik tak menahan istri jenderal bintang dua tersebut.

Namun, Agung mengaku mendapatkan surat dari tim dokter Putri terkait kondisi kesehatan yang tak mungkin untuk hadir dalam pemeriksaan ataupun penahanan sebagai tersangka.

"Kita terus berkoordinasi dengan dokternya dan statusnya nanti akan ditetapkan (apakah ditahan atau tidak)," tuturnya.

Agung mengaku, saat ini Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya. Tapi ia tak menyebutkan apakah di Saguling Duren Tiga atau di Jalan Bangka.

Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K 2022 Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK dan CPNS, Cek Juga Dokumen yang Harus Disiapkan

"Ia dia berada di rumah, cukup ya," katanya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 2 September 2022, diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua berkembang.

Tujuh perwira polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Tersangka pertama adalah Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kadiv Propam Polri.

Lalu, Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal, Karo Paminal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tersangka berikutnya Kombes Nurpatria.

Kombes Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen A, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Group untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian AKBP Arif Rachman Arifin.

Sebelumnya, menjabat Sebata Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tersangka berikutnya adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Sebelumnya menjabat pemangku sementara, Kepala Sub Bagian Pemeriksaan, Bagian Penegak Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.

Kemudian Kompol Chuck Putranto.

Jabatan sebelumnya, pemangku sementara Kepala Sub Bagian Audit, Bagian Penegak Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.

Tersangka terakhir adalah AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Irwasum Pori Komjen Budi Agung Maryoto menyatakan 6 pelaku obstuction of juctice akan ditindak etik.

Sidang etik berjalan sejak kemarin.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber KompasTV, WartaKota