GridHot.ID - Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Mengutip Serambinews.com, Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.
Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, mengatakan kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.
Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).
Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.
Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang kemudian telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.
Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Sementara itu, dilansir dari tribunsumsel.com, Nikita Mirzani menyudahi wajib lapornya di Polresta Serang Kota sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik dengan pelapornya Dito Mahendra, Kamis (1/9/2022).
Nikita Mirzani pun mempasrahkan diri untuk ditangkap polisi atas kasusnya tersebut, namun dengan empat syarat, dilansir instagram lambe_danu_official99.
"Jadi aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkap aku boleh," ujar Nikita Mirzani.
"Dengan 4 syarat, pertama tidak boleh tangkap aku di subuh subuh buta," ujarnya.
Karena dia mengaku saat subuh masih tidur.
"Karena aku masih ngantuk dan tertidur, kedua tidak boleh menangkap aku di daerah publik," ujarnya.
Ia juga tidak mau ditangkap polisi dengan anak.
"Bersama anak mau mall kek atau apapun," jawabnya.
Lalu Nikita Mirzani meminta Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
"Itu ke-3 penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda," jelasnya.
Terakhir Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda ditangkap baru dirinya boleh dipenjarain.
"Ke-4 baru penjarain aku, tapi habis itu aku minta 1 sel sama NIndy Ayunda, 1 sel dalam penjara bebas," jelasnya.
Komentar beragam pun menghampiri instagram lambe_danu_official99.
"Min lu mah ngerusak mood bgt dakh ngapa dari babang min ho lgsg downgrade ke si tesi mokondo sih," tulis instagram nourmabsa.454.
"Wah byk syarat ya, emang dia ini siapa sih, apa nya sambo dia, emang bisa mau di penjara milih2 eh bisa aja kali ya kan manusia halu," tulis instagram massehairyawan.
"Dito sama nindi jg udah jls ada bukti , tp ko prosesnya lama banget yaa mindanuuu ....gegara dito jg punya backingan kaleee yaaa," tulis instagram ndatumbelaka.
"Seenaknya aja .... Dikira dia pejabat bintang 2? Yg anehnya,. Msh ada aja fans nya," tulis instagram bchandrassa10.
"Dia siapa kok ngatur. Ckckck," tulis instagram breezysummer. (*)