Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Polri mengungkap peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 6 September 2022, Kombes Pol Agus Nur Patria diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice tersebut.
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.