Data Para Pekerja Sudah Oke, Menteri Ketenagakerjaan Langsung Bocorkan Jadwal Cair Subsidi Upah 2022: Uangnya Tersedia!

Selasa, 06 September 2022 | 17:35
Pixabay

Ilustrasi Subsidi Upah

Gridhot.ID - Bantuan Subsidi Upah menjadi salah satu bantuan dari Pemerintah usai kenaikan harga BBM Subsidi yang baru saja terjadi.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, diketahui pemerintah telah menaikkan harga BBM subsidi dan Pertamax.

Kenaikan harga ini disebut harus dilakukan agar APBN tidak tercekik anggaran BBM subsidi yang semakin besar.

Menanggapi kenaikan tersebut, pemerintah langsung berupaya memberikan bantalan ekonomi dengan berbagai bantuan termasuk Subsidi Upat atau Subsidi Gaji.

Dikutip Gridhot dari Tribun Bisnis, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah berharap bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair kepada pekerja.

Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker berharap pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.

"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur. Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022.

Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Pilot dan Penumpang Dievakuasi, Terungkap Penyebab Pesawat Latih Sekolah Pilot Mendarat Darurat di Pantai Kawasan Alas Purwo, Polisi: Bukan Jatuh Ya!

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.

Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU.

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

Humas Kemnaker
Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pembukaan pelatihan bahasa Jepang di Ruang Serbaguna, Kemnaker, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Selanjutnya Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri.

"Sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Saat ini kami dan BPJS Ketenagakerjaan tadi baru saja menandatangani berita acara penyerahan data tahap 1 sudah diserahkan nih teman-teman sejumlah 5.099.915 data calon penerima BSU," kata Menaker.

Menteri Ida mengatakan tahap pertama yang sudah diterima ini diupayakan dapat disalurkan secepatnya.

Untuk melakukan penyaluran BSU tahun ini Kemnaker bekerja sama dengan bank Himbara, antara lain BRI, BNI, BTN Mandiri, BSI, serta PT Pos Indonesia.

"Tahun ini berbeda karena kami juga mengikutsertakan PT Pos Indonesia. Belajar dari tahun lalu yang sudah menggunakan skema burekol ternyata masih juga ada yang tidak tersampaikan maka tahun ini tahun 2022 ini untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui bank-banking himbara Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia," ujarnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Bisnis