Segera Persiapkan Diri, Panselnas Sudah Terima Naskah Soal, Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Harus Disiapkan

Rabu, 07 September 2022 | 12:13
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022

GridHot.ID - Kabar bahagia, kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.

Seperti dilansir dari Tribuntimur.com, penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.

Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.

Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi PPPK 2022.

Persiapan seleksi PPPK 2022 terus dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Panitia seleksi nasional (Panselnas) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 telah menerima naskah soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara untuk PPPK.

Dilansir Bangkapos dari menpan.go.id, pada saat yang bersamaan juga dilakukan penyerahan naskah soal seleksi kompetensi teknis jabatan fungsional (JF) dosen.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022

Naskah soal diterima Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, Senin (29/8/2022).

Dalam hal ini, Kemendikbudristek bukan hanya bertindak sebagai bagian dari Panselnas, tetapi juga sebagai instansi pembina jabatan fungsional dosen.

Naskah soal yang telah diserahkan akan digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK 2022.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan calon pelamar.

Naskah soal diserahkan dalam bentuk dokumen digital terenkripsi untuk mencegah kebocoran data. Hal ini juga demi menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Tim Panselnas yang terdiri dari Kemenpan RB, BSSN, BPKP, BRIN, dan BKN ikut terlibat dalam pengawasan dan pengamanan kegiatan penyusunan dan transfer naskah soal seleksi PPPK.

Alex yang merupakan Sekretaris Tim Pengarah Panselnas Pengadaan CASN 2022 mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah mengoordinasikan penyusunan naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK, serta naskah soal seleksi kompetensi teknis PPPK untuk JF dosen dengan baik.

"Mari kita kawal, kelola serta manfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab agar seluruh proses seleksi bisa berjalan dengan lancar," ujar Alex.

Suharti mengungkapkan, naskah soal seleksi kompetensi PPPK dan PPPK JF dosen yang disusun merupakan hasil evaluasi secara detail dari pelaksanaan seleksi tahun sebelumnya.

Evaluasi yang dimaksud mulai dari tingkat kesulitan soal hingga distribusi aneka ragam dimensi sehingga dirumuskan sejumlah penyesuaian.

"Kita memastikan soal-soal yang disusun benar benar dikonstruksi secara lebih baik untuk penjaminan mutu," jelasnya.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT untuk Persiapan Seleksi PPPK 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya

Ia mengatakan, Kemendikbudristek ingin memastikan kualitas pembelajaran di pendidikan formal maupun nonformal bisa dilakukan secara berkualitas dan penuh tanggung jawab moral.

Salah satu caranya dengan memastikan dosen yang direkrut adalah SDM yang memiliki kompetensi mumpuni dan profesional.

"Semoga apa yang sudah disiapkan ini bisa membantu berkontribusi lebih baik lagi dalam penyiapan SDM di Indonesia. Kita semua berharap ASN di Indonesia tidak hanya menjadi pegawai negara, tetapi juga mampu menjadi agen pembaharu dan corong dari pemerintah," pungkas Suharti.

Tahapan dan Persyaratan yang Harus Diketahui Calon Pelamar

Meski pemerintah belum merilis jadwal seleksi PPPK 2022, namun ada tahapan dan persyaratan yang harus dicermati dan disiapkan calon peserta seleksi PPPK.

Berikut tahapan seleksi PPPK 2022, mengacu pada seleksi sebelumnya:

1. Pengumuman Lowongan

2. Pendaftaran

3. Seleksi Administrasi

4. Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

5. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K 2022 Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK dan CPNS, Cek Juga Dokumen yang Harus Disiapkan

6. Pengumuman Kelulusan

Berikut Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Simulasi CAT BKN Lengkap dengan Syarat Daftar PPPK 2022

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Berikut persyaratan berkas yang perlu disiapkan calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Itulah tahapan dan persyaratan yang mesti dikerahui calon peserta sebelum melamar seleksi PPPK 2022.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Bangkapos, TribunTimur