Ada yang Pernah Sunat Uang Negara Rp 6,9 Miliar, 6 Koruptor di Era SBY Ini Bebas dari Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Mantan Artis

Rabu, 07 September 2022 | 14:13
(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Lapas Sukamiskin.

GridHot.ID - Pada Selasa (5/9/2022) ada enam koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin.

Dari keenam koruptor tersebut dua di antaranya adalah menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati.

Dikutip dari Tribunpalu.com, keenam koruptor ini rata-rata menjalani hukuman selama enam dan delapan tahun.

Mereka adalah dua orang menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seorang mantan Gubernur dan 3 mantan bupati.

Para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

Dan berikut daftar 6 koruptor yang keluar di hari yang sama dari Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Mantan Meteri Agama, Suryadrma Ali divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Baca Juga: Pantas Jepang Buru Mati-matian, Mitsuhiro Taniguchi yang Ditangkap di Indonesia Rupanya Koruptor Bansos Corona di Negeri Sakura, Ini Lokasi Persembunyiannya

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

3. Zumi Zola

Dikutip dari Kompas.com, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018. Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

5. Irfan Rivano Muchtar

Baca Juga: Tak Niat Lejitkan Namanya, Ahmad Sahroni Laporkan Lagi Adam Deni Murni Gara-gara Namanya Dirusak: Ngomong Seenaknya, Kalau Memang Memberantas Koruptor Saya Dukung!

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN.

Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020) Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kompas.com, TribunPalu.com