Nyawa Bharada E Mati-matian Dijaga LPSK Karena Jadi Satu-satunya Tersangka di Luar Lingkaran Ferdy Sambo, Komnas HAM: Bayangkan Kalau di Pengadilan Mereka Cabut BAP, Apa Nggak Pusing Jaksanya?

Rabu, 07 September 2022 | 20:25
Tangkapan layar YouTube Kompas TV

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Kasus tewasnya Brigadir J mulai menemui titik terang.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 7 September 2022, terbaru, satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bharada E dikabarkan telah memberkan fakta yang sebenarnya.

Bharada E disebut-sebut sudah memberikan pengakuan terkait motif pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Hasto Atmojo selaku ketua LPSK.

Namun, pihaknya enggan membongkar informasi tersebut termasuk motif lantaran bukan kewenangan LPSK.

"Iya (Bharada E sudah menyampaikan motif pembunuhan ke LPSK), tapi itu bukan kewenangan kami," ucapnya.

LPSK menjaga Bharada E

Sementara itu, terlepas dari pengakuan Bharada E, Hasto menegaskan, pihaknya fokus untuk memastikan Bharada E tetap konsisten dan jujur dalam menyampaikan keterangan selaku justice collaborator (JC).

Sebab, keterangan Bharada E menjadi kunci skenario awal pembunuhan.

"Iya kan keterangan sangat kunci karena kesaksian dia itu lah semua skenario berantakan," ungkapnya.

Baca Juga: Duit Rp 10 M Melayang, Jessica Iskandar Cuma Bisa Bersabar Sambil Lempar Sindiran Telak ke Rekan Bisnis yang Mangkir dari Panggilan Polisi

"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap," tambahnya.

Komnas HAM meminta penyidik fokus

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik tetap fokus dan tak terburu-buru memenangkan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, Ahmad Taufan Damanik merasa khawatir jika Ferdy Sambo dan geng bisa saja menyiapkan manuver.

"Kecuali Bharada E itu, yang lainnya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan kalau di pengadilan besok, mereka suruh mencabut BAP-nya. Apa enggak pusing jaksanya?" paparnya.

Manuver Ferdy Sambo

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 6 September 2022, Ahmad Taufan Damanik berpendapat, jika Ferdy Sambo bisa saja membuat skenario yang membuat dirinya bebas dari hukuman.

Contoh kasusnya seperti soal kasus Jessica pelaku pembunuhan dengan kopi sianida.

"Katanya, 'Kami waktu itu terpaksa Pak Hakim, karena itu kami buat pengakuan sekarang, kami tarik. Pusing enggak jaksanya? Itu sudah saya sampaikan ke penyidik, hati-hati, jangan berpuas diri seolah siap memenangkan dakwaan. Belum tentu, ingat kasus Jessica," katanya lagi.

Baca Juga: Ikut Terjun ke Dunia Seni Peran, Keisya Levronka Ingin Lakukan Ini Melalui Film Lara Ati, Begini Curhatannya

Untuk itu, Ahmad Taufan Damanik mengingatkan kembali untuk mewaspadai manuver yang mungkin dilakukan Ferdy Sambo cs.

"Memang pada akhirnya nanti. Hakim kan wakil Tuhan istilahnya ya. Tapi orang-orang kan yakin banget Sambo tuh, cuma saya bilang hati-hati karena Sambo bukan orang sembarangan," kata Taufan.

Pengacara Brigadir J Optimis

Berbeda dengan pernyataan Komnas HAM, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak optimis bahwa Ferdy Sambo tak akan bebas dari hukuman.

Dengan nada bicara tegas, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kemungkinan dalang pembunuhan Brigadir J itu untuk lolos pidana adalah tidak mungkin.

Sebab kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo sudah fatal.

"Sudah tidak ada, sepertinya, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini sudah sangat telak. Paling kemungkinan dia dari 340 ke 338, itu masih ada potensi.

Apabila penyidik kepolisian tidak berhati-hati dalam mengungkap motifnya. Atau penyidik tidak berhasil mengungkap motifnya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

"Tentang akan lolos dari jeratan pasal 340 itu tidak mungkin," sambungnya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunnewsBogor.com