GridHot.ID - Kasus polisi tembak polisi belum lama ini kembali terjadi di Lampung Tengah.
Diketahui, Aipda Rudi menembak Aipda Karnain di rumahnya sendiri.
Mengutip Kompas.com, Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, menembak rekannya, Aipda Ahmad Karnain, karena dendam korban sering mengintimidasi dan membuka aib pelaku ke publik.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, puncak kekesalan pelaku, saat Aipda Karnain di grup WhatsApp menyebut istri pelaku belum membayar uang arisan.
Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Doffie, dikutip dari Tribun Lampung, Senin (5/9/2022).
Pada Minggu (4/9/2022), pukul 20.30 Wib, pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban sempat menyuruh pelaku untuk masuk ke ruang tamu. Kemudian tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pistol dan menembak Aipda Karnain.
Aipda Karnain sempat berlari menuju kamar untuk mengambil pistol miliknya. Namun, korban roboh di depan anak dan istrinya. Melihat hal itu, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi.
Tiga jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Setelah upaya paksa dan ditunjukkan fakta-fakta yang ada, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk revolver yang diduga dipakai untuk menembak korban.
Sementara itu, dilansir dari sripoku.com, upaya pembunuhan berencana yang dilakukan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto terbongkar sebelum menembak mati Aipda Karnain.
Upaya pembunuhan berencana yang dilakukan Kanit Provos Aipda Rudi terbongkar usai saat Polres Lampung Tengah mengelar rekonstruksi, Selasa (6/9/2022).
Kanit Provos Aipda Rudi tak bisa mengelak lagi aksi penembakan ke Aipda Karnai dilakukan dengan terencana.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, terdapat 21 adegang yang diperagakan pelaku polisi tembak polisi.
Rekonstruksi sendiri dilakukan di empat lokasi. Mulai dari Mapolsek Way Pengubuan, rumah korban, SPBU menjadi titik lokasi ke-4.
Pembuktian bahwa penembakan yang dilakukan Kanit Provos terhadap Aipda Karnain saat pelaku melakukan uji coba senjata api yang ia miliki saat berada di jalan Lingkar Barat.
"Senjata api pelaku berfungsi, dan dilanjut ke rumah korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ia meyakinkan bahwa senjata yang ia gunakan masih berfungsi
Kapolres mengatakan, saat melakukan penembakan, pelaku didasari rasa kesal dan ingin melancarkan aksinya. Maka dari itu senjata api diuji coba.
Pada saat itu, pelaku datang ke rumahnya korban.
Pada saat sampai di pintu gerbang, pelaku memanggil korban, dan pada saat korban menghampiri pelaku, seketika pelaku menembak korban.
Sidang Etik
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Aipda Rudi Suryanto, pelaku polisi tembak polisi hingga akibatkan Aipda A Karnain tewas bakal menjalani sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto diselenggarakan, Kamis 8 September 2022.
"Rencana sidang kode etik (Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto) akan digelar pada Kamis 8 September 2022 yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan," kata Kombes Pol Pandra, Selasa (6/9/2022).
Ditambahkan Kombes Pol Pandra, sidang kode etik itu rencananya digelar di Polres Lampung Tengah. Sesuai dengan locus atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Lampung Tengah.
Pandra mengungkapkan bahwa pelaku Aipda Rudi Suryanto saat ini dalam keadaan sehat.
Diungkapkan Pandra, terhadap Aipda Rudi Suryanto juga dilakukan pemerikasaan psikologi oleh Biro SDM (Sumber Daya Manusia) Polda Lampung.
"Pemeriksaan dari Biro SDM tersebut dipimpin oleh AKBP Eka," kata Kombes Pandra
Menurut Pandra, Biro SDM juga akan mendalami aspek psikologinya.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara paralel.
Baik itu unsur pidananya, hingga pemenuhan unsur-unsur tindak pidananya dalam pasal 338 KUHPidana.
Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengakibatkan menghilangnya nyawa orang lain akan dipidana 15 tahun. (*)