GridHot.ID - Bharada E atau Bharada Richarad Eliezer sempat dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dipanggil oleh Kapolri sebanyak dua kali.
Dilansir dari Tribunnews.com, saat pemanggilan pertama, Bharada E justru memperkuat skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).
Kapolri kemudian melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Setelahnya Bharada E dipanggil lagi.
Saat itu, Bharada E baru mau mengubah keterangannya.
"Richard kemudian baru mengubah keterangannya (setelah ada perwira dimutasi dan dicopot)," ujarnya.
Kapolri menuturkan alasan lain mengapa Bharada E mau mengubah keterangannya.
Ternyata, Bharada E sempat dijanjikan akan dilindungi oleh Ferdy Sambo jika bersedia ikut dalam skenario. Namun faktanya Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kapolri mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," ceritanya.
Dilansir dari Kompas.com, Bharada E kemudian mau menceritakan secara jujur bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga. D
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Kapolri Listyo Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Polri sudah ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Chandrawati (istri Sambo).
Para tersangka saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP. (*)