Kliennya Dijadikan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara Bripka RR Tak Terima: Dia Korban Keadaan!

Sabtu, 10 September 2022 | 05:25
Tribunnews

Bripka RR saat jalani rekonstruksi.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 9 September 2022, dia menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.

Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Simak Baik-baik Gaji P3K dan PNS yang Diterima Tiap Bulan Jika Lolos Seleksi, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 September 2022, dirinya menambahkan, Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Bripka RR merasa kejadian itu sangatlah mendadak.

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richhard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," katanya.Erman mengungkapkan Bripka RR juga baru memiliki keberanian untu tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.

Baca Juga: Tertawa Ngakak Lihat Aksi Mbak Rara, Tangan Zaskia Adya Mecca Gatal untuk Komentari Video Sang Pawang yang Gagal Hentikan Hujan di Sebuah Konser, Warganet Auto Ikut Beri Hujatan: Dah Pulang Aja Daripada Malu

"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," katanya.

Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, TribunnewsBogor.com