Nikita Mirzani Ngamuk Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Eks Dipo Latief Beri Sindiran Menohok ke Istri Juragan 99: Mau Pansos Sama Saya

Sabtu, 10 September 2022 | 08:42
Instagram/ Kolase Stylo Indonesia

Sering Jemawa Kebal Hukum, Nikita Mirzani Diseret Shandy Purnamasari ke Kepolisian, Kini Nyai Terancam Pasal Berlapis!

GridHot.ID - Siapa yang tak mengenal sosok Nikita Mirzani?

Wanita yang akrab disapa Nyai ini seolah tak pernah lepas dari kontroversi.

Belakangan, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Ada apa?

Dikutip dari tribunnews.com, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.

Nikita dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik atau UU ITE.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Dia membenarkan adanya laporan Shandy Purnamasari terhadap artis Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul di Mabes Polri pada Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, Nikita dilaporkan atas unggahannya di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.

Akun Nikita diduga mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban Gilang dan Shandy selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.

“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: 1 Flashdisk Isi Screenshoot Unggahan Jadi Bukti Pelaporan, Istri Juragan 99 Polisikan Nikita Mirzani Dengan Tudahan Ini, Humas Polri: Satu Bundel Postingan Instagram!

Satu bundel postingan instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” jelas dia.

Sementara, Nurul mengatakan Nikita dalam laporannya diduga melanggar Pasal UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, dilansir dari tribunsumsel.com, Nikita Mirzani menanggapi terkait dirinya yang dilaporkan pengusaha kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.

Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, melalui insta storynya Nikita Mirzani memberikan jawaban menohok untuk istri Juragan 99 ini.

Nikita Mirzani mengatakan apa yang dilakukan Shandy Purnamasari hanya untuk panjat sosial (pansos) kepadanya.

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya!!!," tulisnya.

Tidak hanya menyinggung soal pansos, Nikita Mirzani juga enggan ambil pusing.

Ia bahkan mengingatkan kepada si pelapor untuk berlapang dada jika kasusnya tidak sesuai dengan pasal yang menjerat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pasrahkan Diri Ditangkap Polisi, Eks John Hopkins Ajukan 4 Syarat Ini: Aku Minta 1 Sel Sama Nindy Ayunda

"Laporin tinggal laporin aja. Asal nanti kalau gak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya eiimm," sambungnya.

"Dan teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," sambungnya.

Dalam postingannya itu pula, Nikita Mirzani juga menyentil seterunya.

Meski ia tidak menyebut secara lengkap namanya.

(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Reaksi Nikita Mirzani Dilaporkan Bos MS Glow

"Shandysoundthesheep to much gaya tapi kamaupay tetap," tutupnya.

Sebagaimana diketahui Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu sudah masuk 31 Maret 2022 dan baru terkuak ke awak media bulan ini.

Dikutip Tribunsumsel.com, Kombes Nurul Azizah, mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari.

Ia menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Tribunnews.com, Tribunsumsel.com