Takut Ditembak Hingga Disandera, Ahmad Taufan Damanik Penuh Resiko Temui Panglima OPM yang Ingin Damai dengan Indonesia di Papua, Komnas HAM: Apa Mau Kita Setiap Hari Mencatat Orang Mati?

Senin, 12 September 2022 | 11:13
TribunPapua

Pasukan TNPB-OPM.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Panglima Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengharapkan terjadinya perdamaian tanpa kekerasan di Papua.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapua, 9 September 2022, hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Ia mengaku beberapa waktu lalu bertemu langsung dengan Panglima OPM di Papua.

Harapan Panglima OPM tersebut, kata Taufan, agar Komnas HAM bisa menjadi fasilitator dialog damai antara OPM dan pemerintah Indonesia.

"Mereka berharap Komnas HAM dapat membantu memfasilitasi dialog damai ini, jadi kalau ada orang yang bilang mereka (OPM) tidak setuju (untuk berdamai), tidak benar! Saya bertemu langsung," kata Taufan, dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Taufan juga menceritakan perjuangan Komnas HAM agar dialog damai ini bisa tercipta.

Tim dari Komnas HAM, kata dia, langsung turun ke Papua dengan segala risiko nyawa di daerah yang sedang berkonflik.

"Saya sudah turun ke hutan, di sana penuh risiko, bagaimana kalau saya ditembak? Disandera? Saya alami itu semua," ucap Taufan.

Semua hal itu dia ceritakan bukan untuk pamer prestasi, Taufan mengatakan, upaya Komnas HAM terjun langsung ke lapangan sebagai upaya mewujudkan perdamaian di Papua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Tak Bakal Bisa Mengelak Lagi, Istri Baiquni Secara Ajaib Muncul Sambil Bawa Barang Bukti Vital Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Timsus Terbelalak Saat Tahu Isinya

Taufan menegaskan, jalan damai di Papua adalah satu-satunya jalan terbaik untuk mengatasi konflik kekerasan berkepanjangan di bumi timur Indonesia itu.

"Apa mau kita setiap hari mencatat orang mati, orang menjadi korban kekerasan?" kata dia.

Taufan optimis, pemerintah Indonesia bersama OPM mampu menyelesaikan konflik Papua dengan cara yang damai.

Karena menurut dia, Indonesia sudah memiliki pengalaman melakukan perdamaian saat terjadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di provinsi Aceh.

"(Dialog damai) pernah dilakukan di Aceh dan kita menjadi contoh dunia dengan satu cerita kesuksesan melakukan dialog damai di Aceh itu."

"Siapa bilang kita enggak bisa? Bangsa ini bangsa besar karena itu pasti dia berjiwa besar menyelesaikan masalah ini," pungkas Taufan.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPalu, 4 Agustus 2022, diketahui sebelumnya, nasib Komandan Kompi Brimob yang kehilangan anak buah diduga dikeroyok KKB dan juga kehilangan senjata.

Komandan kompi (Danki) Brimob Wamena AKP Rustam sudah diusulkan untuk dipecat karena satu anggotanya dibunuh orang tak diekenal (OTK) dan disinyalir pelaku merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Selain itu, korban turut kehilangan senjata api jenis stayer.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA, PT Haleyora Powerindo Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kini, perwira itu telah menghadapi sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).

Hasilnya dalam sidang tersebut, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhomat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

AKP Rustam dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) silam.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa (2/8/2022).

Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.

Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.

“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber TribunPalu.com, TribunPapua.com