'Kerajaan Sambo' dan 'Konsorsium 303' Diyakini Memang Ada di Internal Kepolisian, Staf Ahli Kapolri Singgung Alasan Suami Putri Candrawathi Bisa Jadi Perwira Berpengaruh: Saya Bilang...

Jumat, 16 September 2022 | 12:42
YouTube Sekretariat Presiden

Kelompok

GridHot.ID - Kelompok "Kerajaan Sambo" dan "Konsorsium 303" yang memiliki keterkaitan dengan eks Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjadi perbincangan.

Melansir Kompas.com, Staf Ahli Kapolri Bidang Keamanan dan Politik, Muradi meyakini bahwa kelompok itu memang ada di Internal Polri.

Akan tetapi, menurutnya, keberadaaan kelompok itu masih perlu pembuktian lebih lanjut.

"Saya bilang dari awal itu perlu dibuktikan. Kalau saya memahami konteks itu ada. Jadi kalau kita cium baunya ada," ujar Muradi dalam program Back To BDM di Kompas.id, seperti yang dikutip pada Kamis (15/9/2022).

"Bentuknya seperti apa kita enggak bisa," lanjutnya.

Muradi meyakini, pimpinan di Polri sebenarnya mengetahui sepak terjang "Kerajaan Sambo" atau "Konsorsium 303".

"Artinya bahwa sebenarnya apakah mereka (pimpinan Polri) tahu? Pimpinan saya yakin mereka tahu. Hanya memang selama itu tidak digunakan untuk hal yang sifatnya berlebihan ya," ujar Guru Besar Ilmu Poltik dan Keamanan Universitas Padjajaran itu.

Muradi berpendapat, hal yang menjadikan Sambo dianggap perwira berpengaruh besar di Polri karena dia diduga mempunyai akses ekonomi.

Lebih jelasnya, Muradi mengatakan Sambo dianggap mampu mengelola sumber-sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk keperluan Polri.

Isu soal keberadaan kelompok "Konsorsium 303" atau "Kerajaan Sambo" muncul seiring dengan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan beberapa diagram yang menggambarkan tentang hubungan sejumlah polisi yang diduga mengelola uang dari sumber ilegal beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Reputasi Polri Terancam, Jenderal Listyo Sigit Buka-bukan soal Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303, Beri Peringatan Ini ke Jajarannya: Jangan Main-main!

Hal itu juga sempat dipertanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini.

Saat itu Listyo Sigit Prabowo meminta untuk menyelidiki kelompok "Konsorsium 303" yang disebut-sebut terkait dengan sindikat judi online di Tanah Air.

Dilansir dari wartakotalive.com, menurut Listyo Sigit Prabowo, isu Konsorsium 303 sangat merugikan institusi yang dipimpinnya sehingga harus direspons.

"Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal," kata Listyo Sigit Prabowo saat acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam

"Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak," imbuhnya.

"Tapi paling tidak, saya tidak ragu-ragu, itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap," lanjutnya.

Namun, Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.

“Tapi terkait adanya konsorsium atau tidak kan kita bicara scientific crime, ya tentunya saya berjalan dari pembuktian ya,” katanya.

Dalam grafik tersebut diketahui tertulis ada sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.

Ada juga sejumlah nama petinggi Polri dalam diagram itu, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam grafik “Konsorsium 303” itu juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sebagai kaisar.

Baca Juga: Analisa Kemungkinan Motif Ferdy Sambo Eksekusi Mati Brigadir J, Pakar: dalam Rangka Kenaikan Pangkat atau Mungkin untuk Menutupi Kejahatan Lainnya

Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo disebut membekingi sejumlah bisnis ilegal, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.

Untuk diketahui, Sambo juga salah satu dar 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, 8 Juli 2022.

Di awal pengungkapan kasus, Polri sempat mengatakan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, ternyata terungkap bahwa skenario baku tembak adalah rekayasa yang dibuat Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard atas perintah Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Polri juga diduga terlibat melanggar etik terkait penanganan kasus Brigadir J.

Beberapa di antaranya diputuskan dipecat melalui sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Empat tersangka lain dalam kasus itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Para tersangka dijerat kasus pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com