Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Babak baru kasus kematian Brigadir J akan tersaji hari ini, Senin (19/9/2022).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 19 September 2022, dalang utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang banding.
Rencananya, sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang itu bakal dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin Sidang Banding tersebut.
Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.
"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Prediksi tidak dikabulkan
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 19 September 2022, Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah menjalani sidang kode etik dan diberi sanksi PTDH atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberinya sanksi PTDH.
Menurut Aryanto, memori banding Ferdy Sambo memang akan diterima, tapi permohonan bandingnya atas putusan sanksi PTDH tidak akan dikabulkan.
"Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan."
"Jadi dia ( Ferdy Sambo) kan mengajukan banding ya, diterima, lalu kemudian ditolak bahwa itu tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di PTDH," kata Aryanto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
Hal tersebut dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Karena kalau melihat kesalahan yang ditimpakan kan banyak itu, pembunuhan, obstuction of justice dan lain sebagainya. Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik."
"Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH," terang Aryanto.
Meski demikian Aryanto menyebut jika Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun Aryanto menilai jika KKEP dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.
Terlebih perbuatan Ferdy Sambo telah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.
"Cuma memang hak dia mengajukan banding, tapi kelihatannya dari kode etik maupun Pak Kapolri enggak mau ambil risiko untuk memberi peluang pada Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia," pungkasnya.
(*)