Find Us On Social Media :

Dapat Kerjaan Baru dari Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan Kini Bawa Beban 3 Tugas Berat Ini, Jadi Juru Kunci Percepatan Program Kendaraan Listrik Harus Merata Sampai ke Daerah-daerah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Gridhot.ID - Luhut Binsar Pandjaitan menjadi salah satu menteri Jokowi yang sering disoroti.

Apalagi beberapa waktu lalu, semenjak dirinya menjabat, Luhut sering mendapatkan tugas dari Presiden Jokowi.

Bahkan dikutip Gridhot dari Kompas.com, Luhut sampai sempat mendapat julukan sebagai menteri segala urusan.

"Saya ingin satu garis bawahi, jadi jangan dipikir saya ngurusin semua, tidak Pak. Saya ngurusin semua di bidang saya, dan yang diperintahkan Presiden. Saya ulangi, diperintahkan Presiden. Saya ini juga bukan muda lagi, 75 tahun," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI, ditayangkan secara virtual, Kamis (9/6/2022).

"Jadi saya tahu diri. Kalau saya bisa kerjain, ya saya kerjain. Tapi kalau Anda lihat fungsi di sini, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. ini bukan saya yang membuat ini, tahun 2019," sambung Luhut.

Kini di tahun 2022 ini, Luhut kembali mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memiliki tugas baru dari Presiden Joko Widodo. Yakni, mempercepat pelaksanaan program kendaraan listrik.

Tugas baru yang harus dilakukan Luhut tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Melansir Kompas.com, mengutip inpres yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu, setidaknya ada tiga pokok tugas yang mesti dijalankan Luhut terkait percepatan pelaksanaan program kendaraan listrik.

“(Pertama), melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi presiden ini,” demikian bunyi dalam Inpres itu, dikutip Kompas.com, Minggu (18/9/2022).

Kedua, melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.

Baca Juga: Akan Mendapat Rezeki Besar hingga Penyakit Diangkat, Inilah Arti Kedutan Area Pipi Kanan Menurut Primbon Jawa