Buka 1,3 Juta Formasi pada Tahun Ini, Kemenkeu Disebut-sebut Akan Siapkan Anggaran Sebesar Rp 25, 7 Triliun untuk PPPK 2022

Jumat, 23 September 2022 | 05:42
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengikuti seleksi kompetensi di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Kamis (28/10/2021).

GridHot.ID - MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan jika mulai tahun ini Rekrutmen CASN berfokus pada PPPK.

Hal ini lantaran pemerintah ingin menyelesaikan persoalan tenaga Honorer di instansi pemerintah yang ada di daerah

Dilansir dari Poskupang.com, ada 530 ribu lebih PPPK yang akan direkrut pada Seleksi CPNS 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan disebut-sebut akan menyiapkan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun depan.

Anggaran tersebut masih berstatus keputusan sementara dalam APBN 2023.

“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi konsern kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (21/9/2022).

Diketahui dari Kontan.co.id, pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan meliputi PPPK guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK teknis.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, Berikut Tahapan dan Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun.

Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi.

Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Kontan.co.id, Poskupang.com