Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Bareskrim Mabes Polri memanggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 25 September 2022, pemanggilan ini bukan menjalani pemeriksaan.
Terlihat keluarga Brigadir J yang datang adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.
Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak dan nampak kekasih almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.
Kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak juga nampak.
Kamarudin menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).
"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.
Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.
Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.
"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.
Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.
Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.
Pantauan Tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.
Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 25 September 2022, diberitakan sebelumnya,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mendalami adanya informasi dugaan keterlibatan tiga kepolisian daerah (kapolda) terkait kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketiga kapolda itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
“Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus, tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya ya sampai dengan hari ini tiga kapolda tidak ada kaitannya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi meminta agar tidak ada pihak yang mengait-kaitkan tiga kapolda itu dengan kasus kematian Brigadir J.
Ia menegaskan, Polri saat ini fokus mengurusi penuntasan berkas perkara terhadap para tersangka di kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
“Jadi jangan dikait-kaitkan timsus ini fokusnya tiga hal. Pertama segera menuntaskan berkas perkara yang saat ini sedang diteliti di jaksa penuntut umum adalah tersangka Irjen FS cs,” tutur dia.
Lebih lanjut, menurut Dedi, Polri juga akan fokus melakukan pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Presidensi G20.
Kemudian mulai fokus mempersiapkan proses pengamanan rangkaian kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Itu fokus kita, agar semua rangkaian kegiatan event nasional, event internasional yang ada di Indonesia ini dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan sukses dalam rangka menuju Indonesia maju,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi adanya dugaan tiga kapolda terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun Brigadir J diketahui meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, total ada 5 tersangka. Selain Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR arau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Sedangkan dalam kasus obstruction of justice ada 7 tersangka yang ditetapkan, termasuk Ferdy Sambo. Selain itu, ada juga puluhan polisi yang diduga melanggar etik.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(*)