Kemenpan-RB Sudah Siapkan Jadwal Seleksi ASN, Tenaga Pendidik dan Kesehatan Jadi Prioritas, Cek Syarat Daftar PPPK 2022 Berikut

Selasa, 27 September 2022 | 11:13
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti

Penerimaan CPNS dan PPPK Guru di Kalsel pada tahun 2021

GridHot.ID - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir dari TribunJateng, pemerintah rencananya akan kembali membuka rekruitmen PPPK 2022 pada akhir September ini.

Tentunya kembali dibukanya kesempatan untuk menjadi PPPK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, terutama mereka yang tengah mencari pekerjaan.

Lowongan yang dibuka dalam rekruitmen PPPK 2022 ini adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan juga penyuluh.

Kebijakan pemerintah pada tahun 2023 nanti akan menghapuskan tenaga kontrak atau honorer.

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memperbarui data honorer paling lambat 30 September 2022.

Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan pendataan semua honorer, baik guru, honorer K2, non-K2, nakes, penyuluh, tenaga admin, dan tenaga teknis lainnya.

Untuk itu pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Namun seleksi PPPK ini diprioritaskan untuk pengadaan tenaga guru dan kesehatan.

Pemerintah akan merekrut sebanyak 530.028 aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022.

Data per 6 September 2022 yang dirilis Kementerian PANRB ini merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca Juga: Pelajari Baik-baik, Inilah 4 Jenis Tes Kompetensi yang Wajib Diikuti Pelamar, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022 yang Harus Disiapkan

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Kemenpan RB telah menetapkan jadwal seleksi CASN 2022 pada minggu ketiga September 2022.

Penerimaan CASN 2022 tersebut hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dilansir dari Bangkapos, pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen.

Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara.

Berkaca dari seleksi tahun lalu, BKN menemukan celah kecurangan. Pemerintah bergerak tegas dengan mendiskualifikasi lebih dari 300 peserta.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Akuntansi Lengkap dengan Pembahasannya, Rincian Formasi Telah Diumumkan

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

BerikutSyarat Daftar PPPK2022:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP.2. Berusia 18-35 tahun. (batas usia untuk seleksi PPPK 2022 belum ditetapkan)3. Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk calon pelamar tenaga dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.4. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI.6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI.8. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Rekrutmen PPPK Dibuka Minggu Ketiga September 2022, Tenaga Guru dan Nakes Diprioritaskan

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber Tribunjogja.com, Bangkapos