GridHot.ID - Beberapa waktu lalu, 23 narapidana atau napi korupsi dibebaskan bersayarat.
Dibebaskannya 23 napi korupsi tersebut mendapatkan sorotan banyak pihak.
Salah satunya dari istri Ibrahim Assegaf, jurnalis senior Najwa Shihab.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Najwa Shihab mengungkap reaksinya atas dibebaskan 23 napi korupsi itudalam akun Instagram pribadinya.
"Tarik napas, tahan emosi," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Sementara pada akun Instagram @matanajwa, tampak sentilan soal napi korupsi yang bebas itu. Mereka disebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.
"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9/2022). Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada poin pertama aturan itu disebutkan kalau, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin keduanya yakni, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," kata dia.
"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," sambung dia.
Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kata dia, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan itu kata Rika, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tukas dia.
Adapun 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Berikut nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib• Desi Aryani Bin Abdul Halim• Pinangki Sirna Malasari• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin• Setyabudi Tejocahyono• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna• Budi Susanto Bin Lo Tio Song• Danis Hatmaji Bin Budianto• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar• Zumi Zola Zulkifli• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana• Supendi Bin Rasdin• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan• Anang Sugiana Sudihardjo• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
(*)