Sopir Angkot Cekcok Anggota Yonif 310/KK Sempat Viral, Panglima TNI Andika Perkasa Minta Proses Hukum Dilanjutkan, Sang Jenderal Ungkap 1 Hal yang Jadi Alasan

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 10:25
Kompas.com

Panglima TNI Andika Perkasa.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus perselisihan Danyonif 310 Kidang Kencana dengan sopir angkot di Sukabumi.

Berdasarkan laporan Tim Hukum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang bersangkutan mendapat petunjuk dari Pangdam bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.

Tim Hukum Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendapatkan laporan dari Tim Hukum TNI mengenai progres penanganan kasus perselisihan Danyonif 310 Kidang Kencana dengan sopir angkot di Sukabumi melaporkan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 30 September 2022, Andika kemudian mengapresiasi langkah yang diambil Tim Hukum TNI dan memerintahkan agar kasus pidana tersebut dilanjutkan.

"Bagus. Ya, ini kan tidak menghilangkan pidananya. Lanjut terus. Lanjut terus," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (28/9/2022).

Diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, heboh cekcok sopir angkot di Sukabumi dengan Danyonif 310 Kidang Kencana yang melibatkan anak buahnya berakhir damai.

Dalam pertemuan komunitas angkutan kota (angkot), pengurus kelompok kerja angkutan umum (KKU) jalur 09 Cibadak Cicurug, Kabupaten Sukabumi sepakat berdamai atau islah dengan Yonif 310 Kidang Kencana, pada Rabu (20/7/2022).

Pertemuan Pengurus jalur angkot 09 dan komunitas Angkot Cibadak - Cicurug Kabupaten Sukabumi dan Danyon 310 Kidang Kencana berlangsung Makodim 0607 Kota Sukabumi.

Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedi Aryanto mengatakan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi buntut persoalan yang terjadi di jalan jalur angkutan 09 percisnya dekat SPBU di Parungkuda.

Baca Juga: Arti Kedutan di Jari Tengah Tangan Kanan, Konon Kitab Primbon Jawa Meramalkan Bakal Alami Kesedihan

"Sebenarnya ini berawal kesalahfahaman. Intinya tidak ada permasalahan. Bahwa permasalahan ini tidak lari kemana-mana. Akibat kepadatan arus lalulintas yang perlu kita sadari bersama-sama. Jadi dari pihak komunitas angkot pun menyadari untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian yang sebelumnya terjadi untuk diperbaiki," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Sebenarnya, kata Dedi kejadian bermula dari kesalahpahaman yang tidak seharusnya sampai cekcok hingga videonya viral.

"Memang di jalan itu orang lelah, capek. Kalau terjadi seperti ini tinggal mengalah saja, ngobrol baik-baik, memprioritaskan kendaraan lain yang ada di jalurnya. Tentunya kejadian ini harus saling menyadari agar tidak ada kejadian yang serupa," jelasnya.

Terkait dengan viralnya video dimedia sosial, Dedi menerangkan seolah-olah adanya penyerangan dari batalyon 310 kepada sopir angkot merupakan spontanitas.

"Itu spontanitas ya, namanya dilapangan terjadi kesalahpahaman dan terjadi cekcok. Namun saat itu ada komandan Batalyon 310 dan langsung dikembalikan," kata dia.

"Pada saat itu udah selesai. Namun namaya orang keadaan mabuk tidak waras, kita yang waras mengalah. Kemarin sudah diselesaikan dengan baik dari kedua belah pihak baik dari Danyon mau pun para supir angkot," tutur dia.

Sementara itu, pembina jalur 09, Adang Edi Ridwan mengatakan, pihaknya meminta maaf atas adanya ucapan kotor dan menghina lembaga TNI.

Ke depan pihaknya pun selaku masyarakat meminta adanya pembinaan wasasan kebangsaan untuk menjadi masyarakat yang baik agar kejadian serupa tidak terulang.

"Meminta maaf atas kejadian kemarin, adanya perkataan kotor kepada unsur TNI yang dilakukan kepada Danyon 310 dan Kodim 0607 dari oknum supir angkot," ujarnya.

Baca Juga: Arti Kedutan di Jari Tengah Tangan Kanan, Konon Kitab Primbon Jawa Meramalkan Bakal Alami Kesedihan

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 28 September 2022, diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Kisdiyanto menepis tudingan soal revisi syarat tinggi badan calon taruna yang dikaitkan dengan adanya anak pejabat yang tidak memenuhi standar sebelumnya.

"Iya (tidak ada sangkut pautnya dengan anak pejabat)," terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Kisdiyanto mengungkapkan, masalah perubahan syarat tinggi badan itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Selasa (27/9/2022).

"Hal itu untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia yang rata-rata badannya tidak terlalu tinggi," ujar Kisdiyanto.

Alasan revisi syarat tinggi badan

Dilansir dari Kompas.com Selasa (27/9/2022), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa perubahan syarat tinggi badan calon taruna itu dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," jelasnya.

Revisi aturan ini dilakukan untuk syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Dalam revisi itu, Andika menurunkan syarat tinggi badan calon taruna bagi pria. Dari yang semula 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter.

Baca Juga: Ingin Berkomunikasi dengan Khodam Pendamping Milikmu? 4 Cara Ini Bisa Kamu Lakukan, Salah Satunya Berpuasa Weton

Sementara syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Tak hanya itu, Andika juga mengubah ketentuan usia calon pendaftar taruna dan taruni dari yang sebelumnya berusia 18 tahun menjadi 17 tahun 9 bulan.

Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo berpendapat bahwa pengurangan batas minimal usia pendaftar calon taruna itu merupakan suau terobosan baru yang mampu memberikan kesempatan dan toleransi.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunJabar