Isak Tangis Putri Candrawathi Pecah Usai Resmi Ditahan, Titipkan Pesan Ini Buat Anak-anaknya, Si Bungsu Akan Diasuh Sosok Ini

Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:00
Tribunnewsmaker

Sosok Putri Candrawathi.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Setelah 1,5 bulan ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi akhirnya ditahan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 1 Oktober 2022, istri Ferdy Sambo ini resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Memakai baju tahanan warna orange, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis.

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut awalnya mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka wajib lapor.

Putri Candrawathi datang ke bareskrim Polri Jumat pagi.

Sebelum ditahan, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews, Putri Candrawathi terlihat tampil dengan rambut pendek dan memakai kemeja berwarna biru muda.

Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.

Dia tampak ditemani kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Baca Juga: 4 Arti Kedutan di Pinggul Menurut Primbon Jawa, Pertanda Anda Akan kehilangan Barang atau Uang!

Dalam kesempatan tersebut Putri enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan mulai Jumat (30/9/2022).

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Alasan penahanan Putri Candrawathi

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," katanya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

Baca Juga: Cukup Gunakan Salah Satu Bahan Alami Ini, Sakit Asam Lambung Langsung Hilang Seketika, Efeknya Langsung Terasa

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.

Tak ada perlakuan istimewa untuk Putri Candrawathi

Selama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Putri Candrawathi diperlakukan layaknya tahanan lain pada umumnya.

Sigit mengatakan penahanan Putri Candrawathi bakal dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," kata Sigit.

Pakai baju tahanan bernomor 077

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 17.25 WIB.

Ia terlihat sudah menganakan baju tahanan berwarna oranye dengan tulisan nomor 077 dan Bagtahti.

Ia pun menangis saat hendak dibawa ke tahanan.

Baca Juga: Dipermudah dalam Hal Pekerjaan, Orang Pemilik Khodam Harimau Loreng Identik dengan Sikap Berwibawa, Cocok Jadi Pemimpin

Putri didampingi kuasa hukumnya di antaranya Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Arman Hanis saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pesan Putri Candrawathi untuk anak-anaknya

Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi mengaku ikhlas harus ditahan.

Dia juga meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.

Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.

Dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan anak bungsu kliennya rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh.

Baca Juga: Resep Ampuh dr Zaidul Akbar, Terbukti Air Tajin Mampu Mengobati Sakit Maag yang Menyiksa, Cukup Konsumsi Secara Rutin Penyakit Asam Lambung Dijamin Sembuh

Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan digaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri.

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.

Kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif menjalani proses hukum.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan jamin Bu Putri juga akan koperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Harusnya ditahan sejak awal

Menyikapi penahanan Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara.

Menurutnya, seharusnya penahanan Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Asam Lambung Dijamin Sembuh dengan Makan Telur, Begini Cara Mudah untuk Mengolahnya

"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).

Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka pada proses tahap dua kepada Kejaksaan RI.

"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," ucap Matrin.

Berkas perkara dinyatakan lengkap

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 1 Oktober 2022, Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya akan segera dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut seiring dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan lengkap berkas perkara kelima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Elieze alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap setelah mengalami satu kali perbaikan berkas perkara.

Baca Juga: Makhluk Ghaib Tak Sudi Mendekat, 3 Weton Titisan Khodam Bolo Sewu Ini Punya Kelebihan Luar Biasa

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari jaksa penuntut umum.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," katanya.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

Baca Juga: Tak Perlu Khodam, Pangeran Diponegoro Cuma Pakai Pusaka Sakti Ini untuk Buat Penjajah Kewalahan Setengah Mati, Sempat Disimpan Belanda Puluhan Tahun Padahal Sudah Diminta Indonesia

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews, tribunnewsmaker