Segera Dibuka, Begini Cara Cek Kelulusan Passing Grade P3K dan Info GTK, Cek Juga Syarat Daftar PPPK 2022

Senin, 03 Oktober 2022 | 18:13
gurupppk.kemdikbud.go.id

Rekrutmen PPPK Guru 2022 khusus 3 pelamar prioritas.

GridHot.ID - Pendaftaran PPPK 2022 akan segera dibuka.

Sebelumnya dilansir dari Tribunnews, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas sempat mengungkapkan, Seleksi CASN 2022 akan dibuka mingg ketiga hingga minggu keempat bulan September 2022.

Namun hingga menjelang akhir September, kepastian itu belum juga ada.

Diketahui, PPPK guru yang lulus Passing Grade tahun sebelumnya menjadi Pelamar Prioritas pada Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Nah, begini Cara Cek Kelulusan Passing Grade PPPK guru di Info GTK.

Di sana akan ditemukan informasi apakah kamu masuk dalam 193.000 guru yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun sebelumnya.

Seperti dikutip dari Poskupang, pada Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah memang fokus pada CASN PPPK. Dan, PPK guru menjadi salah satu yang diprioritaskan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang lalu.

Berikut Cara Cek Kelulusan Passing Grade PPPK

Kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang sudah diverifikasi.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Inilah Contoh Soal Kompetensi Teknis untuk Guru SD Materi IPS, Simak Ketentuan Pendaftaran Melalui Link Ini

Masukkan kata sandi dan kode yang diminta pada layar.

Tunggu hingga berhasil login.

Setelah itu, laman akan menampilkan berbagai informasi mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) termasuk data kelulusan passing grade PPPK 2021.

Selain pelamar umum, bagi kamu yang hendak mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, perlu untuk mengetahui Pelamar Prioritas pada Penerimaan PPPK guru 2022.

Adanya Pelamar Prioritas pada Rekrutmen PPPK guru 2022 disampaikan Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.

Nunuk Suryani mengatakan, pada seleksi PPPK guru 2022 ini ada tiga kelompok yang akan menjadi Pelamar Prioritas

Pelamar Prioritas pertama, Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), Guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Pelamar Prioritas Kedua guru THK-II

Pelamar Prioritas ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," ucapnya.

Nunuk Suryani mengatakan, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

Baca Juga: Sempat Direncanakan pada September, P3K 2022 Kini Bakal Dibuka Bulan Oktober? Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu," ungkapnya.

Nunuk melanjutkan, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru ada sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru.

Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan," terang Nunuk.

Syarat Daftar PPPK2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI5 Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber tribunnews, poskupang