Gridhot.ID - Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo saat proses pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo mengaku menyesal atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," ujar Sambo.
Ia juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tegasnya.
Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Saya siap menjalani proses hukum," kata dia.
Di sisi lain, ekspresi Sambo di Kejaksaan Agung dinilai tampak berbeda dibandingkan dengan saat pertama kali muncul di Mabes Polri.
"Yang saya lihat beliau (Sambo) jauh berbeda daripada pertama kali muncul di Mabes Polri waktu pemeriksaan pertama kali," kata Pakar Forensik Emosi Handoko Gani di Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022).
Ia menilai Sambo tampak lebih tenang daripada sebelumnya saat pemeriksaan awal di Mabes Polri.
"Jauh lebih tenang, lebih yakin dengan apa yang akan beliau lakukan dengan susunan pengacara yang baru dan tentunya dengan perkembangan kasus," ujarnya.
Saat digiring ke mobil taktis Brimob, Sambo sempat mengucapkan permohonan maaf kepada orang tua mendiang Yosua.
Handoko melihat, ucapan permintaan maaf Sambo masih sama seperti sebelumnya, karena suami Putri Candrawathi itu juga menyebut semua pihak yang terdampak atas tindakannya, baik sopir pribadi, ajudan, serta rekan-rekan di kepolisian.
"Apa yang disampaikan ini sebenarnya masih selaras dengan apa yang pernah disampaikan pertama kali, yaitu bahwa beliau ini masih menggunakan pembenaran terhadap tindakan yang beliau lakukan," ujarnya.
Namun, ia melihat ucapan Ferdy Sambo itu sudah direncanakan.
"Minta maafnya dalam pengertian ini kami tidak bisa melihat tulus atau tidak, tetapi sudah dalam koridor yang benar, dalam pengertian, memang ini secara perencanaan sudah direncanakan untuk meminta maaf," jelasnya.
Ia juga menilai ungkapan penyesalan Sambo sebagai sebuah strategi untuk menunjukkan pembenaran atas tindakannya.
"Saya rasa sebuah strategi juga ketika beliau mengungkapkan penyesalan."
"Kalau saya baca dari artikel, beliau tidak tahu bagaimana mengungkapkan perasaan, kemudian emosi pada saat menerima berita bahwa istrinya dilecehkan, sehingga beliau melakukan tindakan-tindakan tersebut," imbuhnya.
Sambo, kata dia, juga tampak jauh lebih siap menjalani proses hukum.
"Pengertiannya begini, kalau dulu itu seperti belum bisa menerima dengan status beliau sebagai tersangka," ungkapnya.
"Sekarang jauh lebih tenang, jauh bisa mulai merasakan apa yang saat ini sedang terjadi pada beliau, sudah bisa 'menerima' yang sedang dan akan beliau lalui, dan apa ke depannya yang akan beliau lakukan jauh lebih kelihatan," lanjut dia.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan pada Rabu (5/10/2022).
Dengan demikian, Sambo Cs akan segera menjalani persidangan.
Sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.
Selain Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
(*)