'Istri Saya Tidak Bersalah', Ferdy Sambo Kekeh Sebut Putri Candrawathi Cuma Korban, Eks Kadiv Propam Mengaku Bakal Pasrahkan Dirinya pada Sosok Ini

Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:00
Youtube/Polri TV

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi penembakan Brigadir J.

GridHot.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kekeh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah.

Ferdy Sambo menyebut istrinya sebagai korban. Putri Candrawathi tak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.

Diketahui, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tegas mantan Kadiv Propam Polri itu saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022), dilansir dari Kompas TV.

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, melalui kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab secara hukum.

"Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” kata Sambo dalam keterangan yang diberikan Arman Hanis, Rabu (5/10/2022).

Dalam keterangannya ke Arman Hanis, Ferdy Sambo juga mengatakan akan memasrahkan dirinya pada majelis hakim saat persidangan.

Sambo juga mengaku menyesal karena sudah sangat emosional saat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan, pembunuhan itu dilakukannya karena mencintai sang istri.

“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri Saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” ucap Sambo sebagaimana dituturkan ulang Arman Hanis.

Selain itu, Ferdy Sambo juga memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya.

Baca Juga: Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Masih Ngotot Sebut Putri Candrawathi adalah Korban yang Sesungguhnya

“Khususnya, mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban,” kata Arman lagi menyampaikan perkataan Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.

Selain Sambo, Polri juga menyerahkan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Selanjutnya, sejumlah tersangka obstruction of justice penyidikan di kasus Brigadir J, termasuk Sambo, juga dilimpahkan.

Selain Ferdy Sambo, para tersangka obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Terkait persidangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana memastikan surat dakwaan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, paling lambat pada Senin pekan depan. (*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Kompas TV