Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Sampai detik ini kasus yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih menjadi sorotan.
Bagaimana tidak,Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat kasus pembunuhan ajudannya sendiri yaitu mendiang Brigadir J.
Berkenaan dengan hal tersebut kini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 5 Oktober 2022, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyarankan Ferdy Sambo untuk benar-benar bertobat.
Sehingga hakim tidak akan menghukum mati dirinya dalam persidangan untuk perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Demikian Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (5/10/2022).
“Sudah bilang saja sama dia, lu belajar baik-baik deh, sadar dan bertobat,” ucap Kamaruddin.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin meminta Ferdy Sambo untuk bertobat. Menurut Kamaruddin, kasus-kasus bekas Kadiv Propam Polri tersebut banyak sekali.
Jika pada akhirnya, perkara selain pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tentu Ferdy Sambo akan malu sekali.
“Nanti kasus dia kebuka banyak sekali, malu dia nanti dan pasti mata orang Indonesia terbelalak,” kata Kamaruddin.
“Jadi lebih bagus dia merenung, sadar, bertobat, jadi fokus dia agar tidak sampai dihukum mati.”
Sambo menyesal
Sebelumnya dalam Tahap II perkaranya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan rasa penyesalannya.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang akhirnya terdampak akibat perbuatannya, hingga kepada orangtua Brigadir J atau Yosua.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Sambo sambil keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Dalam pernyataannya keduanya, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan jika istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa.
Menurut Ferdy Sambo, istrinya dalam perkara tewasnya Brigadir J di Kompleks Dureniga adalah korban.
“Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” ujar Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum untuk dua perkara yang disangkakan yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
“Saya siap menjalani proses hukum,” kata Ferdy Sambo.
Sebagaimana telah diberitakan, Ferdy Sambo disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Bukan hanya itu, Ferdy Sambo juga dikenakan sangkaan pasal untuk dugaan kasus perintangan penyidikan.
Mengacu pada bunyi pasal yang disangkakan, ancaman hukuman tertinggi Ferdy Sambo adalah hukuman mati atau serendahnya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 6 Oktober 2022, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dirinya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pasca-penahanan, Kejaksaan Agung mengungkapkan kondisi terkini Putri.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Putri berada di Rutan dalam keadaan sehat.
Ketut bahkan menyatakan bahwa Putri dalam kondisi sehat sejak sebelum ditahan Kejaksaan Agung.
"Sampai saat ini juga dalam keadaan sehat," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis (6/10/2022).
Menurutnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kondisi para tahanan di Rutan, termasuk Putri Candrawathi. Sebab, Kejaksaan Agung melakukan pengecekan rutin kesehatan para tahanan.
Jika ada tahanan yang sakit, maka akan dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan tidak sehat.
Hal itu diungkapkan pengacaranya, Arman Hanis. Oleh sebab itu, Putri sempat beberapa kali mangkur dari panggilan tim penyidik.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Satu di antatanya yaitu Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Kemudian ada pula Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah ditahan oleh Kejaksaan Agung seiring berkas perkara yang sudah lengkap.
Ferdy Sambo dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob Polri.
Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tiga tersangka lainnya dititipkan di Rutan Bareskrim Polri
(*)