Sudah Fix? BKN Umumkan Jadwal Terbaru P3K 2022, Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK Disini

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:42
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

GridHot.ID - Pendaftaran PPPK 2022 dibuka melalui akun resmi BKN yakni SSCASN BKN.

Seperti dilansir dari PosKupang, pada Seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022, Pemerintah memang hanya fokus pada Seleksi PPPK dengan prioritas PPPK Guru.

Ada 530.028 formasi PPPK yang dibuka tahun 2022 dengan total formasi untuk PPPK guru sebanyak 319.716 orang.

Sisanya, untuk tenaga kesehatan 92.014 orang serta PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang.

Deputi Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengatakan, pendaftaran PPPK Guru kemungkinan akan dibuka pada pekan ketiga November.

"Jika semua lancar, paling cepat pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga November," jelas Suharmen dalam tayangan YouTube Kemendikbud Ristek (25/9/2022).

Saat ini, sementara dilakukan pendataan guru seluruh Indonesia.

Setelah seluruh tahapan pendataan selesai, maka sudah akan dibuka jadwal pendaftaran PPPK.

Dilansir TribunTimur dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022:

Syarat Daftar PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Sempat Direncanakan pada September, P3K 2022 Kini Bakal Dibuka Bulan Oktober? Yuk Cek Lagi Syarat Daftar PPPK 2022

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

Baca Juga: Persiapkan Diri, Berikut Contoh Soal Tes Wawancara P3K 2022, Serta Syarat Daftar PPPK Tahun Ini

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(*)

Tag

Editor : Septia Gendis

Sumber poskupang, TribunTimur