GridHot.ID - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri menyatakan bahwa sang istri, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews, Ferdy Sambo menuturkan bahwa sang istri justru menjadi korban dalam kasus tersebut.
Suami Putri Candrawathi ini mengaku siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya itu.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis.
“Saya menyesal sangat emosional saat itu,” kata Ferdy Sambo melalui Arman, Rabu (5/10/2022).
Ferdy Sambo mengatakan, perbuatan itu dia lakukan karena kecintaan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Ia mengatakan, Putri tidak terlibat dan dan tidak melakukan apa-apa.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” imbuhnya.
Selain itu, Sambo memastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.